Diserahkan ke Kejari Sumenep, Tersangka Beras Oplosan Tak Ditahan

  • Whatsapp
Penyidik saat cek BB kasus beras oplosan

Madurazone. SUMENEP – Setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, akhirnya penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melimpahkan kasus beras oplosan tahap II ke Kejaksanan Negeri (Kejari) setempat. Yakni, penyerahan tersangka L (inisial, perempuan) dan Barang Buktinya (BB).

Sayangnya, tersangka perempuan tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentunya, dengan alasan subjektif tim penuntut. Tersangka hanya dikenakanan tahanan kota. “Setelah tersangka dilimpahkan, ternyata tidak ditahan hanya dijadikan tahanan kota,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Muat Lebih

Sebelum tersangka diserahkan, sambung dia, pihaknya menyerahkan BB beras yang dititip di gudang bulog, 1 truk beras dan sejumlah dokumen di Kantor Korp Adhayaksa itu. “Sudah kami serahkan semua. Dan, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujarnya dengan serius.

Menurutnya, segala kewenangan saat ini sudah berada di Kejaksaan. Tersangka dianggap melanggar pasal 62 ayat (1) UU No.8 tahun 1999 Ttg Perlindungan Konsumen atau pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 Ttg Pangan atau pasal 106 UU No. 7 tahun 2014, Ttg Perdagangan.

“Intinya, penyidikan di Polres sudah selesai. Jadi, tinggal masuk ke penuntutan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Polres Sumenep melakukan penggerebekan beras oplosan di salah satu gudang di Kota Sumekar. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka yakni L. Dan, saat itu L langsung dilakukan penahanan, namun bebas demi hukum. Dan, kasus ini tetap berlanjut, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep. (nz/yt).

Pos terkait