Madurazone. SUMENEP – Peredaran Narkoba di Sumenep, Madura, Jawa Timur sungguh sangat memprihatinkan. Buktinya, sebanyak 100 orang terlibat peredaran barang haram tersebut, dan sudah ditangkap tim Polres setempat dari sejumlah wilayah.
Hingga bulan ini September, Korp Bhayangkara sudah berhasil mengamankan 100 tersangka dari 68 kasus yang diungkap. Rinciannya, sebanyak 43 kasus diungkap satreskoba sementara 24 kasus tim dari Polsek. Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamabakan sebanyak 280,9 gram dan uang sebanyak 25,4 juta.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan, dari 100 orang yang terlibat dalam 64 kasus itu, 22 orang adalah pengedar, 35 orang kurir, 43 orang pengguna. Dari 100 orang itu, tak satupun bandar yang berhasil ditangkap.
“Tersangka dan barang bukti itu merupakan akumulasi dari kasus yang berhasil diungkap dari bulan Januari sampai bulan September 2020 ini,” kata Darman, Kamis (10/09).
Dari kasus dan tersangka itu pula, Darman merinci, mayoritas tersangka adalah tamatan SD dengan 37 orang, tamatan SMP 25 orang, tamatan SMA 34 orang, sarjana tiga orang, dan tidak sekolah satu orang. Sesangkan, rata-rata mereka berumur 25 hingga 64 tahun.
“Mereka rata-rata usia 25 sampai 64 tahun sebanyak 82 orang, usia 20 sampai 24 tahun ada 12 orang, dan usia 15 hingga 19 tahun sebanyak enam orang,” tambah Darman merinci.
Parahnya, yang ditangkap Polisi karena barang haram ini bukan hanya masyarakat biasa, beberapa diantaranya merupakan abdi negara. Ada dua orang diantara mereka yang diketahui sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dari para tersangka itu, 7 orang masih pelajar atau mahasiswa, 59 orang wiraswasta, 19 orang petani, 6 orang nelayan, 2 orang PNS, satu orang ibu rumah tangga, dan 6 orang sisanya belum bekerja,” tukasnya. (nz/yt)