Bawaslu Sumenep Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Salah satunya, Bawaslu mewarning sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sumekar ini.

Bawaslu meminta abdi negara itu bersikap netral dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini. Keberadaan para PNS ini hendaknya tidak memihak kepada kepentingan siapapun, utamanya paslon (pasangan calon) yang ikut kontestasi dalam pilkada ini. Sehingga, posisinya harus sesuai tupoksinya.

Muat Lebih

Hal ini sesuai dengan UU (Undang-Undang) Nomor 10/2016 perubahan atas UU nomor 01/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

“Kami mengingatkan netralitas ASN dalam Pilkada tahun ini. PNS dari segala jenjang harus bersikap netral,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Abd. Rahem.

Dia menegaskan, pejabat daerah, TNI dan Polri, serta lurah harus bersikap netral. Bahkan, sangat dilarang untuk membuat keputusan dan tindak yang bisa menguntungkan atau merugikan paslon. “Tak hanya itu, Kepala desa juga harus bersikap netral dalam Pilkada ini,” ujarnya dengan tegas.

Tidak hanya itu, sambung mantan aktifis HMI ini, dalam aturan juga tidak boleh ada pergantian pejabat atau mutasi, enam bulan sebelum penetapan calon. Hanya bisa dilakukan jika mendapatkan izin dari menteri. “Kami tegaskan, pejabat dilarang menggunakan atau kegiatan dan program yang menguntungkan salah satu calon,” tuturnya.

Intinya, terang dia, dalam aturan itu ASN harus bersikap netral. Namun, jika tidak, maka dipastikan ada sanski tegas yang sudah menanti. “Setiap aturan yang ada, dipastikan ada sanski. Bahkan yang paling ektrem bisa masuk ke ranah pidana, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan aturan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi soal netralitas ini. Apabila ditemukan ada ketidaknetralan, atau hal yang berkaitan pelanggaran sesuai UU, maka dipersilahkan untuk segera dilaporkan. “Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (nz/yt)

Pos terkait