Warga Sumenep Langgar Prokes, Sanksi Denda Menanti

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terus menjadi perhatian pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, pemerintah sudah mempersiapkan sanksi administratif berupa denda kepada warga yang tidak mematuhi prokes dimaksud.

Ketegasan sanksi itu diberikan sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah ditindaklanjuti oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Muat Lebih

Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi menjelaskan, pemberlakuan sanksi denda itu dimungkinkan akan dilakukan bulan ini. Sementara untuk nominal masih belum bisa dibeberkan. “Nanti masih akan dibahas. Melanggaran individu dan kelompok berbeda, termasuk juga kepada ASN,” ucapnya.

Dalam penerapannya, sambung dia, pihaknya akan melibatkan sejumlah elemen. Yakni, Polri, TNI dan Satpol PP. “Mereka diminta untuk melakukan pemantauan secara intens terhadap protokol kesehatan. Agar lebih maksimal dalam pelaksanaanya. Saat ini mereka sedang melakukan operasi yustisi,” tuturnya.

Sebenarnya, menurut mantan Kepala Dinas PU Bina Marga, sanksi pelanggar protokol sudah dilakukan, dengan sanksi sosial. Misalnya, menghafalkan pancasila, push up dan lainnya. “Inpres dan Perbup perlu kami jalankan maksimal,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, dengan cara itu, masyarakat hanya bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19. (nz/yt)

Pos terkait