Madurazone. SUMENEP – Polemik penempatan guru honorer yang berasal dari Kategori 2 (K2) di Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya direspon Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) setempat Abd. Madjid. Pihaknya membantah jika penempatan tersebut dinilai diskriminatif.
Alasannya, penempatan itu sudah sesuai dengan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB). Dalam Surat dengan nomor B/686/S.SM.01.00/2018 itu mengisyaratkan jika lokasi tugas guru K2 disesuikan dengan penempatan terakhir bertugas.
“Bukan diskriminatif, tapi itu memang sudah sesuai dengan surat Kemenpan RB tertanggal 19 Desember 2018 lalu. Jadi, sudah sesuai,” kata Madjid kepada media ini.
Menurutnya, dalam surat keputusan Menpan RB tentang penetapan rincian formasi jika guru di tempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan. Yakni, disesuikan dengan unit penempatan terakhir. Termasuk juga yang SMA maupuan SMK. “Tenaga medis Puskesmas juga disesuaikan dengan unit kerja terakhir. Namun, untuk Puskesmas sudah selesai 2014 lalu,” tuturnya.
Jadi, sambung dia, penempatan itu sudah sesuai dengan perintah dari KemenPAN RB lewat surat tersebut. Jadi, dalam penempatan itu tidak mengada-ada. “Saya harap tidak lagi menjadi polemik. Karena dasar kami jelas. Kami tegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif,” ungkapnya.
Berapa jumlah tenaga pendidikan K2?, Madjid mengungkapkan, tenaga pendidik yang rekruitmen 2018 untuk K2 itu berjumlah sebanyak 113 orang. Dan, mereka ditempatkan sesuai dengan unit terakhir bertugas.
Penempatan tenaga pendidik K2 menuai protes dari sejumlah kalangan itu. Itu lantaran mereka dipulauakan. Melainkan hanya ditempatkan di lokasi tugas tempat mereka mengajar sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, pemkab dinilai diskriminatif. (nz/yt)