Madurazone. SUMENEP – Pengelolaan Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura disoal. Pasalnya, kapal yang dibuat pada 2017 lalu itu disinyalir tidak menyetorkan PADes (Pendapatan Asli Desa). Padahal, kabarnya pendapatannya cukup besar.
Informasinya dari LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan), kapal usaha pengangkutan penyeberangan dari Gersik Putih menuju Kalianget dan sebaliknya beroperasi setiap hari. Sekali berangkat kapal memiliki kapasitas 22 motor. Sementara tarifnya Rp 5 ribu per motor.
Jasa penyeberangan ini bisa puluhan kali melayani warga karena beroperasi mulai pukul 6 pagi hingga 19.30 malam. Sehingga pendapatan maksima. Bahkan, per hari bisa kisaran kurang lebih hingga Rp 7 juta. Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun.
“Dari hasil data kami peroleh setiap hari ini bisa pendapatan angka tersebut sudah lebih dari Rp 7 juta, tinggal dikalikan dalam sebulan dan setahun. Maka, akan muncul angka miliaran,” kata Sayfidin, Ketua LIPK Sumenep.
Pendapatan yang besar itu, sambung dia, tidak sebanding dengan PADes yang dimiliki. Pada 2020 PADesnya hanya Rp 29.259.568. “Jadi, sangat kecil PADes, harusnya dapat deviden berupa PADes daru BUMDes yang mengelola kapal angkutan itu. Padahal, PADes itu bisa meliputi tanah pecaton dan lainnya. Angka yang sangat kecil jika dilihat dari pendapatanya kapal angkuta itu,” ucapnya
Dia menegaskan, pihaknya mengaku curiga kondisi seperti dimaksud. Yakni, khawatir pendapatan dari kapal itu tidak masuk ke PADes, tapi malah menguntungkan salah satu pihak. “Kalau tidal masuk ke desa, maka bisa saja akan ada kerugian negara. Apalagi, kapal tersebut dibuat menggunakan uang negara, berupa penyertaan modal di 2017,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke Inspektorat Sumenep untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMDes Gresik Putih ini. “Kami mensinyalir ada kerugian negara, karena ada yang menyimpang. Makanya, kami langsung laporan ke Inspektorat dengan tembusan Polres Sumenep, Polda Jatim dan Kejati,” tuturnya.
Siapa yang dilaporkan?, Sayfiddin mengungkapkan, jika pihaknya melaporkan pihak Desa dan BUMDes. “Kami berharap kasus ini bisa dilidik oleh Inspektorat. Supaya bisa menderang hasilnya,” pungkasnya.
Irban V Inspektorat Jufri Marsoeki mengaku akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihak LIPK. Itu asalkan pokok perkara, objek dan lainnya tertera secara jelas. “Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindaklanjuti, termasuk laporan dari LIPK ini,” ungkapnya.
Sementara Kades Gersik Putih Muab masih enggan memberikan komentar terkait masalah ini. Pihaknya menyarankan untuk datang ke rumahnya, sambil menanyakan sumber berita.
Ketua BUMDes Gersik Putih Aria juga tak berkomentar terkait persoalan ini. Pihaknya hanya mempersilahkan jika ada laporan tentang BUMDes. “Silahkan ke rumah, ada kantor kalau mau konfirmasi. Saya masih di PT Garam. Nanti saya telpon lagi,” ujarnya. (nz/yt)