Madurazone. SUMENEP – Keberadaan Kapal Tongkang yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura Jawa Timur yang diduga tidak setor PADes (Pendalatan Asli Desa) terus menggelinding. Bahkan, dugaan tersebut diperkirakan bisa mengarah kepada indikasi merugikan negara.
Alasannya, dana yang digunakan adalah uang negara lewat penyertaan modal kepadan BUMDes untuk pembuatan kapal. Sejatinya, juga menyetorkan kepada negara lewat deviden yang dimasukkan dalam PADes dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa) setiap tahunnya.
“Nyatanya, dari hasil kajian dan temuan kami di lapanga tidak ditemukan adanya deviden kepada desa sebagai pemegang saham. Buktinya, PADes nya hanya Rp 29 jutaan lebih. Tentu sangat tidak masuk akal dengan operasi tongkang yang setiap hari melayani trayek Gersik Putih – Kalianget dan sebaliknya,” kata Sayfiddin Ketua LSM LIPK Sumenep.
Sehingga, sambung dia, keberadaan keuangan hasil pendapatan dari tongkang itu menjadi tanda tanya. Maka, apabila tidak masuk ke PADes sama sekali maka disinyalir ada kerugian negara didalamnya. “Kami tetap menduga adanya kerugian negara oleh BUMDes dalam kaitan pengelolaan keuangan hasil kapal tersebut,” ucapnya.
Sayfiddin menuturkan, apabila terindikasi adanya kerugian negara maka dimungkinkan juga masuk pada tindak pidana korupsi (tipikor). “Kalau ada kerugian negara, maka ini yang harus didalami. Kami kira sangat mudah. Sebab, bisa dilihat juga dipembukaan BUMDes. Pasti ada neracanya di sana,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya meminta Inspektorat untuk melakukan pengusutan persoalan ini. Bahkan, jika memang ditemukan adanya tindak pidana, maka pihaknya juga menyarankan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk turun tangan. “Silahkan semua ini diusut, data awal kami siapkan. Kami yakin ini bukan duit sedikit, maka perlu ditelusuri secara serius,” ucapnya.
Sementara Irban V Jufti Marsoeki tetap menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima pihaknya. Asalkan objek perkaranya jelas dan lengkap. “Ini kan masih laporan, pasti akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pngelolaan Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura dilaporkan ke Inspektorat. Kapal yang dibuat pada 2017 lalu itu disinyalir tidak menyetorkan PADes. Padahal, kabarnya pendapatannya cukup besar.
Informasinya dari LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan), kapal usaha pengangkutan itu berkapasita 22 motor. Sementara tarifnya Rp 5 ribu per motor. Jasa penyeberangan ini melayani dari pukul 6 pagi hingga pukul 19.30 malam. Sementara pendapata per hari bisa kisaran kurang lebih hingga Rp 7 juta. Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun. (nz/yt)