Madurazone. SUMENEP – Polemik pengelolaan Kapal Tongkang oleh BUMDes Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa yang diduga tak setor PADes (Pendapatan Asli Desa) Timur tampaknya masih bola liar. Bahkan, warga setempat meminta APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Alasannya, penggunaan dana kapal tersebut menggunakan uang negara, dan ternyata tidak defiden dalam bentuk PADes. Sehingga, keberadan uang hasil dari operasi kapal tongkang tersebut perlu dilakukan pengusutan. Dampaknya, bisa terbuka kepada publik. Maka, versi warga penegak hukum yang bisa mengusut soal keuangan BUMDes dari kapal tongkang itu.
“Selain Inspektorat, maka kami ingin pihak APH dalam ini Polres Sumenep untuk melakukan pengusutan dugaan tidak setor PADes dari kapal tongkang ini. Ini menjadi harapan kami sebagai warga,” kata A (Inisial, laki-laki), salah satu warga Gersik Putih kepada media ini.
Sebab, sambung dia, pihaknya menduga pendapatan itu cukup besar, bayangkan setiap penumpang bayar tarif Rp 5 ribu, dikalikan jumlah penumpang dan hari serta per bulan. “Kami yakin hasilnya maksimal, dan pendapatannya besar. Tapi, sayangnya PADesnya sangat kecil. Berarti devidennya diduga tak disetor,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pihak Polres untuk turun tangan dalam mengusut kasus ini. Terutama terkait keuangan dari hasil operasi tongkang. “Jika misalnya, disinyalir tidak masuk desa, kemana uang itu. Kan ini sebenarnya yang ditelusuri dengan tuntas. Supaya masyarakat dapat kepastian,” tuturnya.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini menginginkan adanya kepastian dalam proses tersebut. Sebab, tidak menjadi bola liar. “Kami berharap apabila memang ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan yang mengarah kepada pidana, maka untuk diproses lebih lanjut,. Uang itu kan harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” ungkapnya dengan nada serius.
Sementara Irban V Jufti Marsoeki tetap menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima pihaknya. Dan, apabila kasus ini memang dilaporkan ke Polres maka dimungkinkan akan dklakukan kordinasi. “Pasti akan dilakukan kordinasi dengam pihak Polres. Kami selalu melakukan kordinasi,” katanya dalam keterangannya.
Sekadar diketahui, pengelolaan Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura dilaporkan ke Inspektorat. Kapal yang dibuat pada 2017 lalu itu disinyalir tidak menyetorkan PADes. Padahal, kabarnya pendapatannya cukup besar.
Informasinya dari LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan), kapal usaha pengangkutan itu berkapasita 22 motor. Sementara tarifnya Rp 5 ribu per motor. Jasa penyeberangan ini melayani dari pukul 6 pagi hingga pukul 19.30 malam. Sementara pendapata per hari bisa kisaran kurang lebih hingga Rp 7 juta. Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun. (nz/yt)