Madurazone. SUMENEP – Dugaan penyimpangan pada pengelolaan kapal tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura berbuntut. Persoalan dugaan setor ke Pendapatan Asli Desa (PADes) akhirnya menggelinding ke Polres setempat.
Itu karena aktifis LIPK Syaifiddin melaporkan BUMDes tersebut ke Korp Bhayangkara. Pelapor menduga ada kerugian negara dalam pengelolaan kapal tongkang, akibat tidak setor deviden ke desa lewat PADes di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Sehingga, pendapatannya disinalir ada kebocoran.
“Ya, kami sudah melaporkan BUMDes Gersik Putih ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum. Sebab, diduga ada pelanggaran yuridis yang harus dicari pembenarannya lewat pengusutan penyelidik di Kepolisian,” kata Syaifiddin, kepada media ini.
Dia menuturkan, kejanggalan pengelolaan, karena pendapatan tongkang tidak transparan. Padahal, jika dihitung secara kasat mata bisa saja itu untung. “Kalau alasan subsidi silang, dengan unit usaha lain kami tidak percaya begitu saja. Makanya, kami meminta penegak hukum yang menelusuri masalah ini,” tuturnya.
Bayangkan, sambung dia, kapal itu berlayar setiap hari, dengan kapasitas 22 motor. Sementara tarifnya Rp 5 ribu per motor. Bahkan, jika pagi sampai sore itu pasti ramai penumpang. “Namun, itu tidak dikelola secara benar, karena tidak pakai tiket. Kan mudah dibocorkan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Bahkan, jika ada pelanggaran pidana yang mengarah korupsi, bisa langsung ditindak tegas. “Kami sudah berikan bukti petunjuk awal kepada pihak kepolisian. Bahkan, jika masih dibutuhkan siap memberikan tambahan bukti,” tegasnya.
Sementara Ketua BUMDes Haris belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon namun tak aktif. Namun, dalam keterangan sebelumnya jika dirinya baru mengelola itu sejak bulan Mei lalu. Bahkan, saat ini pengoperasian tongkang itu sudah menggunakan tiket resmi.
Sekadar diketahui, pengelolaan Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura terus mendapatkan sorotan. Kapal yang dibuat pada 2017 lalu itu disinyalir tidak menyetorkan PADes. Padahal, kabarnya pendapatannya cukup besar.
Informasinya dari LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan), kapal usaha pengangkutan itu berkapasita 22 motor. Sementara tarifnya Rp 5 ribu per motor. Jasa penyeberangan ini melayani dari pukul 6 pagi hingga pukul 19.30 malam. Sementara pendapata per hari bisa kisaran kurang lebih hingga Rp 7 juta. Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun. Kasus ini sudah berada di tangan polisi. (nz/yt)