Dilaporkan ke Polisi, Warga Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan BUMDes Gersik Putih

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Menggelindingnya dugaan penyimpangan pada pengelolaan kapal tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura ke Polres setempat terus menjadi bola panas. Bahkan, warga meminta korp Bhayangkara itu untuk mengusut tuntas laporan dimaksud.

R, (inisial, laki-laki) salah satu warga Gersik Putih menjelaskan, pihaknya meminta agar kasus tersebut dibuka secara terang benderang sehingga tidak menjadi bola liar. Yakni, dengan cara dilakukan penyelidikan secara tuntas oleh aparat kepolisian.

Muat Lebih

“Selama ini kan hanya sebatas wacana, belum pembuktian. Makanya, harus laporan dugaan penyimpangan itu harus dibuktikan oleh pihak Kepolisian. Sebab, polisi dipastikan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan,” katanya kepada media ini.

Dia menuturkan, pihaknya percaya Polres mampu menangani kasus ini. Bahkan, jika memang mengarah kepada tindakan pidana, apalagi sampai merugikan negara, maka hendaknya diproses secara tuntas. “Harus dibuka kepada publik hasilnya. Tapi, kami yakin Polres profesional,” ucapnya.

Sebab, sambung dia, pihaknya sudah mulai resah dengan keberadaan tongkang yang diduga tidak menyetor PADes itu. Sebab, setiap hari pasti beroperasi berkali-kali. “Jadi, jika PADes hanya Rp 29 juta, tentu patut dipertanyakan. Dan, polisi yang bisa membuka ini Kami tak ingin pendapatan tongkang ini menguntungkan orang-orang tertentu. Kami menunggu gebrakan Polres,” tuturnya.

Ketua BUMDes Gersik Putih Haris hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Bahkan, nomor telepon yang biasa dihubungi media ini tidak aktif. Namun, dalam menyatakan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Apalagi, dirinya baru menjabat sebagai ketua pada Mei 2019 lalu.

Dugaan penyimpangan pengelolaan Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih dilaporkan ke Polres Sumenep. Itu karena pendapatan dari kapal yang dibuat pada 2017 lalu itu disinyalir tidak menyetorkan PADes. Padahal, kabarnya pendapatannya cukup besar. Sehingga, diduga terjadi kebocoran.

Informasinya dari LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan), kapal usaha pengangkutan itu berkapasita 22 motor. Sementara tarifnya Rp 5 ribu per motor. Jasa penyeberangan ini melayani dari pukul 6 pagi hingga pukul 19.30 malam. Sementara pendapata per hari bisa kisaran kurang lebih hingga Rp 7 juta. Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun. Kasus ini sudah berada di tangan polisi. (nz/yt)

Pos terkait