Madurazone. SUMENEP – Dugaan pemalsuan dokumen uji lab Linning Betton dalan tender atau lelang sejumlah proyek di Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) tampaknya bisa menjadi bola liar. Sebab, masalah dimaksud sudah dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur untuk dilakukan serangkaian pengusutan.
Bahkan, tender proyek melalui LPSE (Layanan Pengadaan secara Elektronik) ini sudah menggelinding di Korp Bhayangkar Jatim. Tak hanya itu, sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus terasebut di periksa penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Salah satunya, dari unsur PU SDA dan pihak LPSE.
“Kasus ini sudah ditangani Polda Jatim. Dan, beberapa orang sudah diperiksa oleh penyelidik. Tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Saifiddin, aktifis LIPK Sumenep kepada media ini.
Pihaknya meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas, tidak hanya sekadar gertak sambal. Sehingga, ada endingnya. “Silahkan kami minta untuk diusut tuntas agar masalah ini terungkap secara terang benderang. Ini yang akan dinanti masyarakat kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Idham Hali mengakui jika dirinya dan kabag sudah dipanggil Polda Jatim untuk berkas-berkas dokumen tender yang dianggap bermasalah. “Ya, kami sudah datang ke Polda Jatim untuk memberikan berkas yang diminta,” katanya kepada media ini.
Dia menegaskan, soal dugaan pemalsuan itu baginya serasa tidak masuk akal. Sebab, itu hanya adminitrasi yang diupload lewat sistem. Sementara pembuktian atas dokumen dilakukan dengan menunjukkan dokumen aslinya. “Sementara pihaknya klarifikasi, kecuali memang ada yang dianggap meragukan,” ungkapnya.
Menurut Idham dokumen uji lab yang dimaksud dalam persyaratan tender juga tidak menjelaskan spesifik, lembaga tertentu. Sehingga, pihak rekanan bebas meminta dukungan yang penting ada hasil uji labnya yang sesuai spesifikasi teknisnya. “Jadi, tidak bisa kami mengikat, sementara persyaratannya bebas. Yang penting ada dokumennya ya tentu sudah sesuai,” tuturnya.
Apakah ada persyaratan yang dirubah saat berada di LPSE?, Idham menegaskan, persyaratan yang disampaikan itu tidak ada perubahan, itu semua dari instansi terkait, dalam hal ini PU SDA. “Gak ada perubahan di kami kok. Kalaupun ada perubahan, kan nanti kan harus lewat PA (Pengguna Anggaran) dan Inspektorat,” ucapnya.
Dengan begitu, pihaknya mengklaim jika tender proyek yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, apabila nanti ada masalah di pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan, itu sudah bukan wilayah LPSE, melainkan ranah teknia di dinas terkait.
Sementara Kepala Dinas PU SDA Chainurrasyid mengaku tidak ada masalah tender proyek tersebut. “Sudah gak ada masalah mas, itu soal administrasi saja kok. Sudah selesai,” ucapnya singkat.
Sebagaimana diberitakan, pelaksaan tender proyek rehabilitasi Daerah Irigasi diduga bermasalah. Yakni, disinyalir ada dugaan pemalsuan dokumen. Sehingga, dilaporkan ke Polda Jatim. Di Dinas SDA itu ada 13 paket proyek dan dikerjakan oleh delapan rekanan atau pihak ketiga. (nz/yt)