Madurazone. SUMENEP – Pekerjaan Proyek Puskesmas Pagerungan Besar, Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Madura, Jawa Timur hingga saat ini belum tuntas. Buktinya, proyek miliaran rupiah itu masih dikerjakan sampai detik ini, padahal masa anggaran 2020 sudah berlalu.
Kabarnya, pekerjaan proyek di bawah naungan naungan dinas kesehatan (Dinkes) tidak tuntas pekerjaanya hingga habis masa kontrak tanggal 29 Desember 2020. Namun, pekerjaan tersebut diberi kesempatan atau diperpanjang oleh isntansi terkait.
Proyek tersebut melalu APBD Sumenep dengan nilai pagu Rp 4,5 miliar. Sementara nilai kontrak dengan pihak ketiga rekanan sebesar Rp 4,3 miliar. Sementara pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Mitra Sumekar Abadi. Jadi, proyek tersebut masih masih berjalan, karena hingga habis masa kontrak tidak tuntas.
Sekretaris komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi mempertanyakan pemberian “perpanjangan” kepada rekanan dalam pekerjaan proyek Puskesmas tersebut. Sebab, waktu pekerjaan dinilai sudah cukup untuk menuntaskan pekerjaan. “Jadi, sangat aneh. Kok sampai detik belum selesai,” katanya.
Menurutnya, pemberian kesempatan itu harusnya juga jadi pertimbangan, misalnya faktor alam, gempa atau cuaca yang tidak menentu, dan itupun harus ada keterangan dari BMKG (Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika).
“Kalau faktor alam sih gak apa-apa. Ini ada apa kok gak selesai hingga batas kontrak. Anehnya, malah diperpanjang pekerjaanya,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan langkah dinkes dalam “memperpanjang” pekerjaan itu. Khawatir ada “main mata” hingga terjadi perpanjannga. “Kami ingin apa alasan diperpanjang, kenapa tidak diputus kontrak. Maka perlu ini dievaluasi,” ujarnya.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sumenep Moh. Nur Insan menjelaskan, jika pemberian kesempatan itu sudah sesuai dengan aturan. Sebab, dalam masa kontrak pekerjaan itu tidak bisa dilakukan karena cuaca ekstrem. “Itu ada buktinya, yakni surat dari BMKG,” katanya kepada media ini.
Jadi, sambung dia, “perpanjangan” itu sudah melalui analisa dan aturan yang jelas sesuai dengan perpres (Peraturan Presiden). Kendati demikian, tetap diberlakukan denda. “Denda tetap berjalan. Dan, pekerjaan dilakukan kurang lebih dua minggu untuk perpanjangan,” ungkapnya.
Menurut Nur Insan, sisa pekerjaan setelah kontrak berakhir itu hanya sedikit, yakni sekitar 15 persen. Sehingga, itu sudah masuk tahap finishing. “Dari laporan konsultan, yang tersisa dari pekerjaan itu hanya 15 persen. Jadi, sangat sedikit,” ucapnya dengan tegas.
Dengan begitu, terang dia, pihaknya memberikan kebijakan itu dengan penuh hati-hati dan mengacu kepada aturan yang berlaku. “Insya Allah, sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran yang kami lakukan,” tukasnya. (nz/yt)