Madurazone. SUMENEP – Rancangan peraturan bupati (perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sumenep, Madura, Jawa Timur masih belum usai. Apalagi, sejumlah item dalam rancangan aturan itu terbilang masih debatabel, jadi pertentangan.
Salah satunya, berkaitan dengan item kandidat dari luar dan juga pemberlakuan skoring dalam pemilihan tingkat desa ini. Di mana sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi), bacakades itu tidak harus berasal dari desa tersebut, melainkan calon dari luar juga bisa menjadi pesta demokrasi enam tahunan ditingkat desa ini.
Perdebatan item itu terungkap dari Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat. “Dari FGD yang digelar masih terdapat beberapa item yang perlu pendalaman terkait Pilkades ini, dan perlu dilakukan kajian,” kata Ketua Komisi I Darul Hasyim Fath.
Salah satu item itu, sambung dia, soal kandidat dari luar tidak serta merta diterima. Melainkan, harus dilakukan uji publik, misalnya dengan prasyarat harus mengantongi 40 persen e KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dari jumlah total penduduk.
“Kalau begitu, dan bisa mengantongi 40 persen berarti teruji dan legitimate. Bukan lantas maju saja,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.