Dewan Kantongi Nama Oknum Diduga “Sunat” BOP Diniyah di Sumenep

  • Whatsapp
gambar.net

Madurazone. SUMENEP – Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah (Madin) di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diduga disunat oleh oknum terus menggelinding. Bahkan, komisi IV DPRD setempat mengaku sudah mengantongi nama oknum yang diduga “bermain” tersebut.

Versi komisi IV, oknum tersebut bukan merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Oknum “nakal” itu merupakan masyarakat biasa disinyalir punya jaringan. Indikasinya, oknum swasta ini yang menerima rekomendasi pencairan sejumlah lembaga penerima bantuan.

Muat Lebih

“Kalau nama oknumnya sudah kami punya. Jadi, disamping kami menerima laporan, kami juga melakukan investigasi . Dan, kemudian kami mendapatkan nama-nama oknum yang menyunat itu,” kata anggota komisi IV DPRD, H. Sami’oeddin.

Sayangnya, dia tidak mau nama-nama itu dipublikasikan lewat media. Sebab, itu hanya di internal komisi, sebagai bahas referensi. “Jangan dipublish. Yang jelas itu di luar ASN, pihak swasta. Kami tegaskan oknum saja,” ungkapnya tersenyum kepada media.

Kendati demikian, sambung dia, temuan tersebut tetap akam ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada lembaga penerima. Termasuk, juga kepada pihak Kemenag dan perbankan sebagai penyalur bantuan dana tersebut. Sehingga, bisa mendapatkan data yang utuh dan komprehensif.

“Ya, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan data utuh. Sebab, ini sudah mengambil hak orang, tidak pantas kalau sampai separo,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kasi PD Pontren Moh. Hasyim Rifa’ie mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab, dana tersebut langsung dari pusat. Sementara rekomendasi atas pencairan dana tersebut tidak turun kepada pihaknya. “Kami tidak terima rekomendasi pencairan,” ujarnya.

Dana BOP Madin di Sumenep diduga disunat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan, angkanya cukup fantastis, yakni mencapai 50 persen dari total anggaran -meski ada yang di bawah angka tersebut. Sehingga, lembaga penerima hanya mendapatkan Rp 5 juta dari total Rp 10 juta. Sementara oknum tersebut disinyalir mengantongi rekomendasi pencairan. (nz/yt)

Pos terkait