Oknum ASN Diduga Mesum Dijerat Pasal Perzinahan

  • Whatsapp

Madurazone. SAMPANG – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bergerak cepat dalam mengusut menyebarnya video viral oknum aparatur sipil negara (ASN) IR, yang diduga mesum didalam mobil bersama pria, T, di pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang.

Buktinya, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila itu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan,” kata KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto pada awak media beberapa waktu lalu.

Muat Lebih

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IR dan T. Namun, Syafriyanto memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.
“Tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Keduanya hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis,” sebut Syafriyanto.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat. Ia mengatakan, bahwa dasar pembebasan IR karena diduga telah melakukan pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Surat pembebastugasan IR itu terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang ia dapatkan,” kata Arif, Selasa (26/01/2021), sebagaimana dikutip dari suarabangsa.co.id.

Dijelaskannya, PP tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, khususnya di pasal 3 point 4, pasal 6, serta pasal 9,” urai Arif.

Menurutnya, pembebasan tugas sementara dari jabatannya ini juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan oleh kepolisian. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.
“Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatannya, hingga proses pengadilan selesai,” tandas Arif. (red)

Pos terkait