Madurazone. SUMENEP – Sejumlah warga Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura Jawa Timur ngeluruk Inspektorat setempat, Kamis (29/1/2021). Mereka mengadukan sejumlah proyek yang dibangun melalui Dana Desa (DD) yang diduga menyimpang.
Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Errabu (Komper) mengadukan sebagian proyek DD di tahun 2016 hingga 2020. Salah satunya, adalah pembangunan rapat beton di Dusun Berek Leke, Desa Errabu diduga tidak sesuai. Versi warga, volumenya tidak sesuai yang ada di prasasti, yakni panjang 706 x 1,2 meter itu.
“Hasil amatan kami, di prasasti pekerjaan rabet boton sepanjang 706×1,2 meter, tapi hasil amatan kami hanya sekitar 300 meteran ini, Ini anggaran tahun 2016,” kata Moh. Adnan Ketua Komper kepada media usai audiensi.
Selain itu, sambung dia, ada anggaran sebesar Rp 250 juta di tahun 2019, dan Rp 22 juta pada tahun 2020. Anggaran itu diperuntukkan untuk pemeliharaan pasar. Padahal, di Desa Errabu tidak ada pembangunan pasar.
“Aneh ada anggaran pemeliharaan pasar sebanyak itu. Sejak kecil kami tidak pernah ada pasar di Desa Errabu, artinya memang tidak ada pasar itu, tapi kenapa ada anggaran pemeliharaan?, ini kan lucu,” ungkap dia.
Yang sangat mencengangkan, terang dia, pemerintah desa menganggarkan pembelian tanah sebesar Rp 48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018. Padahal, pembangunan gedung tersebut dilakukan diatas tanah percaton atau tanah negara.
“Nah, ini dibeli bagaimana dan kepada siapa dibeli, ini sudah tidak masuk akal,” jelas Adnan.
Warga berharap agar pihak Inspektorat untuk melakukan langkah-langkah hukum guna mengusut persoalan yang terjadi di desa Errabu.
Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep Asis Munandar menyarankan warga untuk melaporkan secara formil temuan teraenuy. Sehingga Inspektorat bisa melakukan langkah penyelidikan.
“Kami sampaikan mekanisme selama ini terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan dan sebagainya, laporkan secara formil dengan dilaporkan kepada bupati selaku yang punya wilayah,” katanya.
Apabila ada disposisi dari Bupati lanjut Asis, Inspektorat bisa melakukan langkah-langkah untuk mengusut persoalan yang terjadi. “Kalau ada disposisi, baru bisa melangkah,” ungkapnya. (nz/yt).