Inspektorat Tunggu Laporan Tertulis Dugaan Penyimpangan DD Desa Errabu, Pengamat Hukum Desak Warga Laporkan ke Penegak Hukum

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Dugaan penyimpangan pada proyek DD (Dana Desa) di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menggelinding. Bahkan, Pengamat Hukum Syafrawi meminta Inspektorat untuk ‘turun tangan” mengusut aduan dimaksud.

Menurut Syafrawi, Inspektorat tidak perlu menunggu laporan tertulis, untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Sebab, warga desa itu sudah datang dan menyampaikan secara dengan lisan kepada pihak Inspektorat. Apalagi, membawa foto pekerjaan dan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) terkait.

Muat Lebih

“Jadi, warga Desa Errabu sudah punya ikhtiar dengan mendatangi Inspektorat, dan menyampaikan secara langsung dengan lisan atas dugaan penyimpangan DD. Maka, seharusnya langsung tancap gas untuk menindaklanjuti aduan warga, tidak harus tertulis,” kata Syafrawi kepada media ini.

Dia menegaskan, laporan itu tidak perlu dilakukan secara tertulis, apalagi masyarakat awam. Maka, dengan aduan, perlu kiranya sudah ditindaklanjuti. “Apalagi, kabarnya mereka membawa foto dan print APBDes. “Saya kira itu sudah bisa dilakukan pengusutan oleh Inspektorat,” ungkap alumni UMM Malang ini.

Kendati demikian, dengan adanya beberapa item kegiatan yang diduga menyimpang, dan anggaran yang terkesan “gede” hendaknya tidak dibawa ke Inspektorat. Bahkan, pihaknya meminta warga untuk langsung membawa ke ranah hukum. “Kenapa tidak langsung dilaporkan ke Polres dan Kejari. Biar bisa langsung proses pidana,” ujarnya.

Pihaknya berharap Inspektorat untuk profesional dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Namun, jika warga mengaku tidak puas, bisa langsung dibawa ke ranah hukum saja. “Kami kira tidak akan tertolak jika dilaporkan ke APH (Aparatur Penegak Hukum),” tutur advokat ini.

Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Errabu (Komper) mengadukan sebagian proyek DD di tahun 2016 hingga 2020 yang diduga menyimpang. Salah satunya, adalah pembangunan rapat beton di Dusun Berek Leke, Desa Errabu diduga tidak sesuai. Versi warga, volumenya tidak sesuai yang ada di prasasti, yakni panjang 706 x 1,2 meter itu. Warga mengklaim hanya sekitar 300 meteran.

Kemudian, adanya pemeliharaan pasar sebesar Rp 250 juta di tahun 2019, dan Rp 22 juta pada tahun 2020. Padahal, di Desa Errabu tidak ada pembangunan pasar. Ada juga pembelian tanah sebesar Rp 48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018. Padahal, pembangunan gedung tersebut dilakukan diatas tanah percaton atau tanah negara.

Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep Asis Munandar menyarankan warga untuk melaporkan secara formil temuan tersebut. “Silahkan dilaporkan secara formil kepada bupati, jika sudah ada disposisi, Inspektorat bisa langsung mengambil langkah,” kata Irban II Azis.

Kades Errabu Hafidatin dalam keterangannya mengaku jika tidak ada pasar di desanya, namun hanya ada kios yang ditempati BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Sementara untuk pemebelian laha untuk Polindes, dia membantah. Karena polindes itu dibangun di atas tanah percaton. “Mungkin itu salah ketik,” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait