Madurazone. SUMENEP – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang terjerat kasus penganiyaan, SB (inisial, Laki-laki) dan sudah ditetapkan tersangka terancam diberhentikan sementara.
Hal itu dilakukan sebagai langkah awal sanksi yang diberlakukan kepada oknum pejabat di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora). “Sanksi kepada semua ASN yang melanggar, termasuk oknum yang terlibat aksi penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala BKPSDM Abd. Madjid.
Proses pemberian sanksi, kata dia, bisa diproses apabila BKPSDM telah menerima pemberitahuan atas penetapan tersangka dari pihak kepolisian. “Sebelum ada surat resmi dari Polres belum diproses,” katanya.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Polres Sumenep. Sehingga proses pemberian sanksi belum bisa diproses.
Pemberian sanksi lanjut Madjid mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kalau sudah ada surat resmi, baru diberhentikan sementara,” jelas.
Selain pemberhentian sementara, gaji yang akan diterima ASN tersebut bakal dikurangi. “Gaji hanya (terima) 50 persen,” ungkap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu.(nz/yt)