Madurazone. SUMENEP – Pelantikan bupati dan wakil bupati (wabup) Sumenep, Madura, Jawa Timur diperkirakan bakal diundur. Padahal sebelumnya, pelantikan direncanakan pada Rabu 17 Februari 2021 mendatang. Ini sesuai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dimaksud.
Pengunduran pelantikan itu terungkap dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/738/OTDA, perihal penugasan pelaksana harian (Plh) Kepal Daerah tertanggal 3 Februari 2021. Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah Drs Akmal Malik, M.Si.
Dalam surat tersebut, Mendegri meminta Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupten atau Kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan sampai pelantikan bupati dan wabup terpilih dilakukan. Ini bagi daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.
Penunjukan Sekda sebagai Plh itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang perubahanan atas PP nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, pasal 131 ayat 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan jika terjadi kekosongan maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.
“Ya, (diundur pelantikan, Red),” kata Wakil Bupati (Wabup) Achmad Fauzi, sekaligus bupati terpilih dalam pilkada 2020 lalu.
Edaran tersebut tentu saja tidak hanya berlaku di Sumenep melainkan semua daerah yang jabatannya betakhir pada bulan Februari ini. (nz/yt)