Soal Dugaan Penyimpangan DD Desa Errabu, Warga Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Dugaan penyimpangan proyek DD (Dana Desa) di Desa Errabu, Kecamatan Bluto terus menjadi bola panas. Kabar terkini, warga mulai mempertimbangkan kasus dimaksud ke jalur hukum, baik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atau ke Polres setempat.

“Kami masih mempertimbangkan, sambil lihat-lihat apabila memang dimungkinkan, maka bisa saja ke Kejaksaan, ya nanti bisa ke sana (Kejaksaan, Red),” kata warga Maskur melalui sambungan telpon kepada sejumlah media.

Muat Lebih

Jadi, sambung dia, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan warga lain. Hanya saja, saat ini pihaknya masih akan fokus laporan kep bupati Sumenep, sebagaimana dianjurkan oleh pihak Inspektorat. “Sementara ini, kami masih fokus kepada laporan ke bupati,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya masih berkeyakinan dengan temuan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek DD di Desa Errabu. Sehingga, perlu terus dilanjut. “Soal menyimpang atau tidak, biar nanti pengadilan yang membuktikan. Kami ingin ada kepastian dan kejelasan,” tuturnya.

Sementara Kades Errabu Hafidatin membantah soal tudingan warga. Soal adanya pembelian lahan untuk Polindes, misalnya dia berdalih salah ketik. Sementara terkait pemeliharaan BUMDes, itu diperuntukkan untuk empat kios yang ditempati BUMDes.

Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Errabu (Komper) mengadukan sebagian proyek DD di tahun 2016 hingga 2020 yang diduga menyimpang. Salah satunya, adalah pembangunan rapat beton di Dusun Berek Leke, Desa Errabu diduga tidak sesuai. Versi warga, volumenya tidak sesuai yang ada di prasasti, yakni panjang 706 x 1,2 meter itu. Warga mengklaim hanya sekitar 300 meteran.

Kemudian, adanya pemeliharaan pasar sebesar Rp 250 juta di tahun 2019, dan Rp 22 juta pada tahun 2020. Padahal, di Desa Errabu tidak ada pembangunan pasar. Ada juga pembelian tanah sebesar Rp 48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018. Padahal, pembangunan gedung tersebut dilakukan diatas tanah percaton atau tanah negara

Inspektur Pembantu III Inspektorat Sumenep, Asis Munandar, secara tegas warga diminta melaporkan temuannya itu secara formal kepada Bupati, agar Inspektorat bisa melakukan langkah penyelidikan. “Sesuai SOP, agar ditindak lanjuti, harus ada laporan resmi ke Bupati, itu sudah kami sepakati kemarin di audiensi,” sebutnya. (nz/yt)

Pos terkait