Buntut PD Sumekar Belum Miliki Perda PI, Keberadaan PJS Legalkah?

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Belum peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan PI (Participacing Interest) PT KEI (Kangean Energi Indonesia) terus menggelinding. Bahkan, keberadaan PJS (Petrogas Jatim Sumekar) sebagai pengelola PI tersebut mulai dipertanyakan banyak pihak.

Sebab, PJS disinyalir merupakan buah hasil “perkawinan” antara BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemprov Jatim PJU (Petrogas Jatim Utama dan PD Sumekar. Sementara Perda PT Sumekar sampai detik ini masih belum tungas di bahas di gedung Wakil rakyat. Pembahasan sudaj dilakukan pada 2020 lalu.

Muat Lebih

“Jelas, kami mempertanyakan lahirnya PJS sebagai pengelola PI PT KEI ini. Sebab, jika itu isyarat dari rahim PD Sumekar juga maka legalitasnya perlu dipertanyakan,” kata anggota komisi IV Akmad Jazuli, yang juga ketua pansus Raperda PD Sumekar.

Legalitas itu, sambung dia, jika mengacu kepada Permen ESDM 37/2016 maka BUMD itu harus dilegalkan lewat perda. Sementara PD Sumekar sampai detik ini belum mengantongi perda dalam hal pengelolaan PI dimaksud. “PI ini memang belum terealisasi. Tapi, legalitas dalam memperoleh PI itu kan perlu dipastikan keabsahan agar tidak ada masalah di waktu mendatang,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab sebagai pemegang saham pada PD Sumekar untuk melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh. Sehingga, secara yuridis keberadaan tidak akan menimbulkan masalah. “Kami minta untuk dilakukan kajian kembali keabsahan lembaga pengelolaan PI ini,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dengan kata lain, terang dia, segala proses yang dilalui dalam pengelolaan PI hendaknya on the track, sesuai dengan regulasi yuridis yang telah ada di atasnya. Termasuk juga sistem kerjasama antar BUMD. “Intinya, kami ingin semua berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Sementara Direktur PJS Satnawi mengklaim jika keberadaan lembaganya itu sudah sesuai dengan aturan, salah satunya Permen ESDM 37. Di mana PJS merupakan hasil bentukan dari BUMD Jatim, PJU yang merupakan penerima PI dimaksud. “Kami pastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dia menuturkan, penerima PI itu adalah PJU, sementara PJS itu sebagai pengelola dari PI. Sedangkan posisi PD Sumekar itu digandeng oleh PJU dalam kepemilikam saham saja. “Jadi, penerima PI itu PJU, BUMD Jatim. Sementara kami PJS dibentuk oleh PJU,” ungkapnya dengan nada santai melalui sambungan telepon WA dengan media ini.

Bagaimana dengan tidak bolehnya pengelolaan unit usaha lain selain PI?, Satnawi mengungkapkan, yang tidak boleh mengelola lain itu adalah PJS sebagai pengelola. Sementara BUMD tidak masalah untuk mengelola banyak bisnis. “Misalnya, PJU, BUMD Jatim ada beberapa unit usaha yang dijalankan. Jadi, tidak masalah,” tuturnya.

Dia menegaskan, PI PT KEI ini belum terealisasi, sampai saat ini masih dalam proses dan belum klir. “Jadi, ini belum ada apa-apa nya. Soal posisi PD Sumekar nanti hanya mendapatkan bagi hasil atau laba saja,” pungkasnya. (nz/yt)

Pos terkait