Madurazone. SUMENEP – Warga Desa Errabu yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Errabu (Komper) ternyata tidak main-main dalam temuan dugaan penyimpangan proyek Dana Desa (DD). Usai ngeluruk Inspektorat, mereka melaporkan resmi masalah tersebut kepada bupati, pekan lalu.
Hal ini sesuai dengan arahan Inspektorat untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada bupati Sumenep. Sehingga, Inspektorat bisa menindalanjuti atas dugaan penyimpangan DD dimaksud. “Sesuai arahan dari Inspektorat kami melaporkan kepada bupati secara resmi,” kata Haris, salah satu warga, pekan lalu.
Sementara yang dilaporkan, menurut dia, tidak jauh beda dengan yang sebelumnya. Yakni, temuan warga yang disampaikan saat datang ke Inspektorat yang dilaporkan secara resmi. “Ya, sama dengan temuan kami yang di telah disampaikan di Inspektorat lalu,” ucapnya serius.
Warga mengadukan sebagian proyek DD di tahun 2016 hingga 2020 yang diduga menyimpang. Salah satunya, adalah pembangunan rapat beton di Dusun Berek Leke, Desa Errabu diduga tidak sesuai. Versi warga, volumenya tidak sesuai yang ada di prasasti, yakni panjang 706 x 1,2 meter itu. Warga mengklaim hanya sekitar 300 meteran.
Kemudian, adanya pemeliharaan pasar sebesar Rp 250 juta di tahun 2019, dan Rp 22 juta pada tahun 2020. Padahal, di Desa Errabu tidak ada pembangunan pasar. Ada juga pembelian tanah sebesar Rp 48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018. Padahal, pembangunan gedung tersebut dilakukan diatas tanah percaton atau tanah negara.
Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Errabu Syafrawi merespon keras laporan warga ke bupati Sumenep itu. Bahkan, pihaknya langsung melayangkan somasi pertama kepada warga. Itu lantaran dituding melakukan perbuatan fitnah, yang merusak citra dan nama baik. Sehingga, bisa menghancurkan harkat dan martabat kades.
“Karena membuat pernyataan di media online atau elektronik. Termasung menggiring laporan ke Inspektorat, dan hendak mengkonsolidir ke Kejaksaan. Di mana ada kesan jika kades sedang melakukan perbuatan menyimpang terhadap APBDes yang bersumber dari DD,” katanya dalam rilisnya kepada media.
Padahal, sambung dia, dalam pelaksanaan proyek DD maupun ADD sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional) dan RAB (Rencana Anggaran Belanja). Dan, setelah selesai juga dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, baik adminitrasi maupun fisik. “Dan, dilengkapi oleh LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) juga,” tuturnya.
Mantan aktifis HMI Malang ini mengungkapkan, dengan narasi yang dibangun warga maka hendaknya bisa dibuktikan lewat pengadilan. Apabila, tidak maka pihaknya bisa melaporkan balik dengan UU ITE.
“Namun, saat ini kami meminta warga yang disebutkan dalam somasi kami untuk meminta maaf tujuh hari berturut-turut di media massa, paling lambat 7 hari. Jika tidak, kami bisa menempuh jalur hukum yang dilaporkan,” tukasnya. (nz/yt)