Madurazone. SUMENEP – Gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko direspon kader partai berlambang mercy di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dinilai Ilegal dan cacat hukum.
“Kalau menurut hemat saya sebagai loyalis AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), menganggap KLB yang digelar tidak sah dan inkonstitusional,” kata Akhmad Jazuli, Politisi Partai Demokrat Sumenep.
Menurutnya, kegiatan kongres tidak memenuhi amanah AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Salah satunya, peserta yang hadir menjadi peserta kongres dituding bukan sebagai pemilik suara dalam helatan kongres. “Jadi, jika diamati yang hadir bukanlah pemilik suara sah,” ujar anggota komisi IV ini.
Otomatis, sambung dia, yang datang tidak mencapai 2/3 pemilik suara sah. Sebab, sesuai aturan partai maka KLB bisa digelar jika sudah sudah dihadiri 2/3 dari pemilik sah. “Silahkan dihitung berapa orang yang harus hadir dari jumlah DPD dan DPC yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Pengurus Bidang OKK DPC Demokrat Sumenep ini.
Selain itu, pelaksanaan kongres itu seharusnya mendapatkan izin dari Majelis tinggi Partai. Sementara pelaksanaan itu tidak ada persetujuan dari majelis tinggi. “Makanya kemudian, kami menyimpulkan jika KLB itu tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART” ucapnya.
Politisi asal Kecamatan Ganding ini mengungkapkan, sepengetahuan pihaknya pelaksaan KLB itu juga tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. “Informasi yang kami terima tidak ada izin dari Gubernur setempat, dan Kepolisian,” tuturnya.
Yang paling lucu, menurut Jazuli, pelaksanaan kongres berlangsung cukup cepat, yakni sekitar 45 menit saja. Sehingga, pihaknya menduga memang sudah direncanakan sejak awal. “Ini bagi kami sangat lucu masak kongres hanya 45 menit saja. Jadi, kami tetap solid mendukung AHY sebagai Ketum Demokrat,” tuturnya.
KLB Demokrat di Deli Serdang Sumut memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Terpilih. Kendati demikian, versi KLB, ini sudah sesuai dengan AD/ART Partai. Namun, versi AHY ini tidak sesuai dengan konstitusi partai. (nz/yt)