Madurazone. SUMENEP – Rencana penambangan Fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menuai protes. Kali ini, Aliansi Mahasiswa menggelar aksi ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Selasa (8/3/2021).
Mereka menggelar orasi di depan kantor Badan yang dipimpin Yayak Nur Wahyudi itu. Selain itu mereka juga membawa sejumlah poster, yang salah satunya bertuliskan Tegakkan Reformasi Agraria, Stop Ekploitasi Tanah dan Copot Kepala Bappeda serta poster lainnya.
Versi Mahasiswa, penambangan fosfat dinilai merugikan warga, baik pada petani maupun nelayan. Sebab, dengan adanya penambangan diproyeksi akan merusak lahan milik warga Kabupaten ujung Timur Pulau Madura ini. Dan, wilayah tersebut berpotensi terjadi banjir, longsor dan lainnya. Dengan begitu, mahasiswa secara tegas menolak penambangan Fosfat tersebut.
Selain itu, mereka juga mempertanyakaan keberadaan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Sebab, keberadaan raperda tersebut masih terbilang “amburadul”. Sehingga, diperlukan adanya perubahan dan kajian secara mendalam atas raperda dimaksud.
“Rencana pnambangan fosfat di Sumenep ini sangat merugikan masyarakat. Sehingga, kami menolak secara tegas rencana penambangan di kota Sumekar,” kata salah satu mahasiswa saat melakukan orasi.
Dia menuturkan, raperda tentang penambangan fosfat juga dinilai masih amburadul. Di mana antara pasal tidak sinkron. Salah satunya, pada pasal 40, point 2 berkaitan dengan kawasan penambanga, bertentangan dengan pasal 32, kawasan rawan bencama alam, dan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi.
“Dalam pertambangan dijelaskan zonanya, namun di tempat yang sama juga ada zona karst. Dalam satu raperda tapi pasalnya malah tidak sinkron. Kan sangat aneh,” ujarnya dengan nada lantang.
Selain itu, dalam raperda itu dijelaskan jika ada 8 zona penambangan fosfat. Namun, malah rencana ditambah menjadi 17 titik penambangan fosfat. “Nah, kok tiba-tiba ada penambangan titik zonasi. Ini ada apa, patut jika ada kecurigaan kongkalikong antara pihak -pihak tertentu,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nurwahyudi menjelaskan, rencana penambahan itu atas usulan dari masyarakat. Tapi, itu masih diusulkan ke provinsi dan pusat. “Jadi, kita masih melakukan kordinasi dengan provinsi dan pusat. Jadi, kami akan sampaikan dan kordinasikan serta dibicarakan,” katanya.
Jadi, terang dia, setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat termasuk dari mahasiswa akan tetap dikordinasikan. Jadi, dipastikan akan melakukan peninjauan ulang. “Yang jelas raperda Ini sudah melalui diskusi dan kajian, yang kemarin itu masih ada di Provinsi Jawa Timur. Untuk Pasal 40 ini masukan dari teman-teman mahasiswa, dan ini akan kami diskusikan,” tuturnya.
Yayak mengungkapkan, pihaknya tidak ada kepentingan dalam penambangan fosfat ini. Jadi, dipastikan tidak ada kongkalikong apapun. “Jadi, perubahan raperda ini sudah mulai 2019 lalu dan berlangsung sampai detik ini. Kami berharap cepat selesai,” paparnya. (nz/yt)