Madurazone. SUMENEP – Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus tim Reserse Mobil (Resmob) Sat Rekrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at Malam (12/3/2021).
Pelaku yang berhasil dibekuk adalah MS, 32, warga Desa Bumbungan Kecamatan Bluto. Di ditangkap saat berada di depan sebuah toko di Desa Sanah Dejeh, Kecamatan Pasean, Kebupaten Pamekasan. Dan, saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, pelaku merupakan DPO yang terlibat melakukan aksi curat di rumah Erfan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi. Dia juga mencuri bersama rekannya yang sudah ditangkap dan divonis pengadilan beberapa waktu lalu.
“Pelaku mengaku jika melakukan pencurian bersama Saudara Sunto, (pelaku sudah vonis, Red),” kata Mantan Kapolsek Kota ini. (nz/yt)