Perda Tuntas, Perampingan OPD di Sumenep Masih Misterius

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Disahkannya peraturan daerah (Perda) nomor 9/2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, belum bersambut realisasi. Buktinya, sampai detik ini pelaksanaan atas peraturan tersebut belum dilakukan.

Padahal, perda SO (Struktur Organisasi) itu sudah disahkan pada bulan Desember lalu. Di mana OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengalami perampingan menjadi 24 instansi. Namun, sampai detik ini belum ada eksekusi atas peraturan dimaksud. Dan, dipastikan masih menggunakan SO lama.

Muat Lebih

Memang, beberapa waktu lalu sempat ramai akan pelaksanaan peraturan tentang SO itu saat bupati masih di jabat Dr. KH. A. Busyro Karim. Sayangnya, hal itu tidak terjadi lantaran enam bulan sebelum berakhir masa jabatan belum bisa melakukan mutasi maupun rolling jabatan. Sehingga, sampai detik ini tidak bisa dilaksanakan.

Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)!Sumenep Suharjono menjelaskan, masalah perampingan SO sesuai dengan perda dimungkinkan terjadi tahun ini. “Kami yakin tahun ini sudah dilaksanakan SO baru dengan perampingam OPD itu,” katanya.

Dia menuturkan, pelaksanaan itu juga masih menunggu peraturan bupati (perbup). Sehingga, saat ini dipastikan masih menggunakan formasi OPD lama. “Kami tidak mau menyebut tanggal atau bulan, tunggun saja, yang pasti tahun ini,” ucapnya dengan serius.

Jumlah pejabat eselon II mencukup dengan perampingan instansi itu?, Jono mengungkapkan, jika dikaitkan dengan SDM dengan jumlah OPD diperkirakan sangat mencukupi. Bahkan, jabatan eselon II akan terisi semua. Sehingga, diperkirakan tidak akan kelebihan pejabat eseloan II, dan tidak akan ada yang nganggur.

“Sementara, sambung dia, untuk formasi Kepala Bidang (Kabid) masih dilakukan kajian. Intinya, secara teknis masih menunggu perbup. ” Jadi, tidak usah terburu-buru, kami masih menunggu regulasi Perbup dulu,” pungkasnya kepada media ini. (nz/yt)

Pos terkait