Madurazone. SUMENEP – Asmawi warga Dusun Longgere Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan mantan Kepala Desa (Kades), Abdur Rahman ke Polres setempat, Kamis (1/4/2021). Dia dipolisikan lantaran diduga melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Laporan mantan kades ini lantaran merasa difitnah, dengan beredarnya tudingan penyerobiyan lahan melalui media sosial lewat watshaapp. Bentuknya, melalui berita media online dan videp. Padahal, lahan tersebut dimiliki Abdur Rahman sudah sejak lama atau turun temurun. Eks Kades ini juga dituduh melakukan pemalsuan data.
Sehingga, eks kades Kebunan yang baru berakhir masa jabatannya itu melaporkan warga Dusun Longgere Desa Kebunan dengan dugaan pelanggaran atas UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Waktu melapor, mantan kades ini didampingi kuasa hukumnya Kamarullah.
Laporan tersebut diterima di SPKT dengan nomor bukti lapor Nomor TBL-B/81/IV/RES.1.24./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep. Tanda bukti lapor tertanggal 01 April 2021 dengan ditandatangani IPTU Abu Mahdura.
Kuasa Hukum Mantan Kades Kebunan Kamarullah menjelaskan, pihaknya melaporkan ASM karena dianggap melanggar UU ITE. Sebab, kliennya dituduh menyerobot lahan oleh terlapor lewat media sosial berupa Watshapp berupa berita media online dan dalam bentuk video.
“Karena merasa difitnah. Kami menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara untuk melapor ke polisi,” kata Kamarullah dalam konfrensi Pers yang dilakukan.
Menurutnya, dalam berita yang ditayangkan di salah satu media online terdapat dua pemberitaan yang berbeda, pertama mengenai penyerobotan lahan dan yang kedua penggunaan data palsu untuk memiliki tanah yang berada di Jalan Lingkar Utara, Desa Kebunan tersebut.
“Perlu diingat, selama hidupnya, klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan lahan, apalagi sampai menggunakan data palsu,” jelas Kamar.
Sebab, terang dia, tanah yang dimaksud merupakan miliknya didapat secara turun temurun (tanah waris). Hal itu diperkuat dengan adanya liter C dan sertifikat tanah atas nama Abdur Rahmah serta berdasarkan peta bidang.
Dengan begitu Kamar berkesimpulan jika terlapor yang selama ini telah berupaya melakukan penyerobotan lahan milik kliennya. Sebab, tanah kliennya yang diklaim milik terlapor itu tidak pernah dijual atau diberikan kepada siapapun.
“Ini yang aneh menurut saya, padahal sudah jelas lahan milik sebelah (terlapor) lokasinya di utara jalan, sementara milik klien kami berada di selatan jalan,” tegas dia.
Terkait Pemalsuan Data?, Kamarullah menuturkan, pihaknya meminta diperjelas soal pemalsuan data itu. ‘Data apa yang dipalsukan klien kami. Jadi harus jelas, yang namanya pemalsuan jelas objeknya,” tuturnya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan adanya laporan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh mantan Kades Kebunan. Saat ini kasus tersebut masih didalami. “Masih dalam proses penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi.
Kuasa Hukum Asmawi tidak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan oleh eks Kades Kebunan. Sebab, langkah tersebut merupakan hak prerogatif seseorang. “Tinggal dibuktikan nanti, yang terbukti yang mana, kalau pihak disana pencemaran nama baik karena merasa dicemarkan, dicemarkan oleh siapa dan terhadap hal apa silahkan buktikan, kami tidak mencegah itu haknya,” katanya.
Sebaliknya kata dia, pihaknya juga nanti akan membuktikan laporan yang disampaikan secara hukum. “Sebaliknya juga kami pun juga punya hak membuktikan laporan klien kami, semuanya dibuktikan secara hukum,” jelas dia.