Buntut Tak Kantongi Perda, Tuding PD Sumekar Tak Penuhi Syarat Legal “Urus” PI KEI

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Rencana pengelolaan Partisipasi Interest (PI) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) oleh Petrogas Jatim Sumekar (PJS) terus menjadi polemik. Pasalnya, salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PD Sumekar yang digandeng PJU (Petrogas Jatim Utama) belum memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga, keberadaan PD Sumekar dalam “memuluskan” pengalihan PI dianggap tidak memenuhi syarat legal formal. Tudingan ini disampaikan pansus (panitia khusus) raperda PD Sumekar. Meski, versi PJU menilai pengelolaan PI dari PT KEI itu tidak butuh perda.

Muat Lebih

Perdebatan soal legalitas pengelolaan PI mencuat saat pansus raperda PD Sumekar DPRD Sumenep bertandang ke kantor Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Selasa (6/4/2021). Bahkan, terjadi adu argumen terkait legalitas, di mana dewan ngotot jika PD Sumekar harus punya perda, sementara pihak PJU terkesan abai dengan perda dimaksud.

.Pertemuan itu dihadiri pula oleh perwakilan PT. Petrogas Jatim Sumekar, Perwakilan PT. Petrogas Jatim Utama, Direktur PD Sumekar, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Wakil Ketua Pansus Irwan Hayat mengatakan, PD Sumekar itu harus mengantongi perda dalam hal mengurus PI PT KEI. Jika PJU menganggap tidak butuh legalitas perda itu jelas tidak selaras dengan regulasi Permen ESDM nomor 37/2016. “Selain itu, juga terkesan mengabaikan kerja pansus,” katanya dalam rilisnya

Menurutnya, ketidakselaran regulasi itu salah satunya dengan Pasal 7 ayat (5) Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Di mana dalam pasal tersbut terungkap pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan BUMD baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak melakukan kegiatan usaha lain selain pengelolaan participating interest pada suatu Wilayah Kerja.

“Dalam ketentuan Pasal 3 huruf b jelas mengatur status BUMD baru pengelola PI harus disahkan dengan peraturan daerah,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Ahmad Zainurrahman, anggota pansus lain. Politisi Demokrat ini meragukan keabsahan kedudukan PT. PJS sebagai anak perusahaan yang dibentuk bersama oleh PT. PJU dan PD. Sumekar yang belakangan diketahui komposisi kepemilikan sahamnya 51 % dan 49 %.

“Ibarat sebuah perkawinan, PT. PJU ini pihak suami. Sementara PD Sumekar istrinya. Kemudian lahir seorang anak bernama PT. PJS. Kami jelas tak mau mengambil resiko. Jadi jangan desak kami untuk mengesahkan perkawinan terlarang ini dengan menyetujui raperda”, kata Ahmad Zainurrahman.

Aset mengungkapkan, realisasi tahapan pengelolaan dana PI, termasuk pembentukan PT. PJS mestinya dilaksanakan setelah raperda perumda sumekar ditetapkan. “Jika tahapan dilalui secara benar tudak akan ada masalah. Sayangnya, tahapan pengelolaan PI dan pembentukan PJS ini malah mendahului perda Perumda Sumekar,” tuturnya.

Anggota pansus lainnya Abu Hasan meminta bupati Sumenep untuk mempertimbangkan penangguhan pembahasan rapersa perumda Sumekar ini. Sebagai bentuk penyelamatan PD Sumekar dari masalah hukum, dan tidak memaksa PJS sebagai pengelola PI. “Ditangguhkan dulu sampai persoalan yang menjadi temuan pansus dapat diselesaikan. Sehingga pada saatnya nanti raperda ini dapat ditetapkan dan rencana pengelolaan PI bisa dilanjutkan”, tandasnya.

Kepala SKK Migas Jabanusa Nurwahidi menjelaskan, realisasi pengelolaan dana PI PT KEI oleh PT. PJS saat ini sudah masuk dalam tahap ke sembilan penyusunan perjanjian kerjasama antara para pihak”, ujar Nurwahidi.

Perwakilan PT. Petrogas Jatim Utama, Agus Edi Sumanto dan Buyung Afrianto kompak mengaku tak mengetahui ikhwal penyusunan raperda perumda sumekar yang kini tengah dibahas pansus. Bahkan dinyatakan pengelolaan PI dari PT. KEI oleh PT. Petrogas Jatim Sumekar tidak memerlukan dasar hukum perda. (rls/nz/yt)

Pos terkait