Madurazone. SUMENEP – Kasus Dugaan pemalsuan ijazah yang disinyalir dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Akhmad Wail tampaknya akan kembali menggelinding. Itu lantaran warga setempat mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini dilaporkan oleh aktifis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kabupaten ujung Timur pulau Madura 2018 lalu. Ijazah ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Sehingga, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-guluk (FMGD) mendesak Korp Bhayangkara ini untuk kembali serius dalam mengusut dugaan pemalsuan ijazah ini. Bahkan, warga juga mengirim surat ke Polda Jatim terkait kasus itu. Itu dilakukan agar ada kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua FMGD Ahmad Subli menjelaskan, pihaknya membutuhkan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh mantan Kades hasil PAW Akhmad Wail. Sebab, kasus ini sudah menggelinding sejak 2018 lalu. “Sudah dua tahun, tapi tak ada kepastian. Sehingga, masyarakat butuh kepastian,” katanya kepada wartawan.
Sebab, sambung dia, Desa Guluk-Guluk akan menggelar pesta pilkades, maka seyognya kepastian hukum atas ijazah tersebut sangat dibutuhkan. Khawatir mencalonkan diri dan menggunakan ijazah yang sama. “Jangan sampai terjadi kembali. Maka, polisi harus memberikan kepastian atas laporan 2018 lalu,” ucapnya.
Sebenarnya, menurut Subli, dari hasil klarifikasi dengan nomor 002/IEU/2018 tertanggal 30 Januari 2018 menyatakan jika mantan kades Akhmad Wail itu tidak tercatat sebagai mahasiswa berdasarkan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) STIE IEU. Juga, nomor seri ijazah 006/IEU-S2/IX/2011 juga ditengarai tidak sesuai dengan sistem penomoran kampus Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU Surabaya.
“Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Dr. Oscarius Yudha Ari Wijaya, M.H.,M.M selaku Ketua STIE IEU Surabaya, yang kala itu disampaikan saat salah satu aliansi meminta klarufukasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Subli meminta polisi untuk tidak main-main dalam kasus ini. Melainkan harus diusut tuntas, apalagi terdapat fakta yuridis klatifikasi dari perguruan tinggi dimaksud. “Kami minta ini diproses betul, agar ada kepastian hukum. Dan, kami juga sudah mengiri surat ke Polda Jatim terkait kasus ini,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut. “Mau ditanyakan dulu,” katanya saat dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya.
Sementara mantan Kepala Desa Guluk-guluk Akhmad Wail belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespon meski nada sambungnya terdengar aktif. Begitupula saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya (SMS) tidak merespon sampai berita ini ditulis. (red)