Dua Tahun “Diusut”, Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Mantan Kades Guluk-Guluk Berkutat di Penyelidikan

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Akhmad Wail ternyata statusnya masih berkutat di penyelidikan.

Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 2018 lalu. Berarti laporan itu sudah mengendap kurang lebih dua tahun di tim penyelidik Polres Sumenep. Saat ini, kasusnya masih didalami dan terus diproses oleh tim korp Satreskrim Korp Bhayangkara itu.

Muat Lebih

Kapolres Sumenep AKBP Darman melalui Kasubag Humas AKP Widiarti menjelaskan, sampai detik inj kasus dugaan pemalsuan ijazah itu masih berkutat di penyelidikan. “Masih penyelidikan. Yang jelas kasus dalam proses,” katanya melalui pesan Watshapp kepada salah satu wartawan.

Menurutnya, penanganan suatu perkara tidak lantas dilakukan secara gegabah melainkan ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. “Jadi, penyidik melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini dalam proses,” ucapnya dengan santai.

Berapa saksi yang sudah diperiksa?, Mantan Kapolsek Kota enggan memberikan informasi terkait saksi yang diperiksa. Sebab, hal itu merupakan ranah dari penyidik. “Kalau saksi ranah penyidik saya gak bisa memberi info,” tuturnya.

Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum. (nz/yt)

Pos terkait