Usai Ditetapkan Tersangka, Kades Aeng Tong-Tong Diperiksa Pekan Depan?

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Setelah menetapkan tersangka, Penyidik Satreskrim Polres bergerak cepat dalam menuntaskan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala Desa Aeng Tong-Tong, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bahkan, korp Bhayangkara ini sudah menyampaikan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada orang nomor satu di Desa Aeng Tong Tong dimaksud. Kabarnya, pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan perangkat desa yang diberhentikan beberapa waktu lalu akan dilakukan Kamis depan (22/4/2021).

Muat Lebih

“Dari hasil kordinasi dengan penyidik, jika surat pemanggilan Kades Aeng Tong Tong sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sudah disampaikan Kamis kemarin (15/4/2021), Dan, akan diperiksa pada Kamis pekan depan,” kat Kuasa Hukum Pelapor Ach. Supyadi kepada media ini.

Menurutnya, kades Aeng tong akan dimintai keterangan nantinya berkaitan dengan kasus pasal 310 dan 311. Itu lantaran dia diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada perangkat desa yang diberhentikan. “Jadi, kami mengapresiasi penyidik yang terus bergerak mengusut kasus ini hingga menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti enggan memberikan komentar terkait pemanggilan Kades Aeng Tong-Tong. Alasannya, hal tersebut merupakan ranah dari penyidik. “Itu ranah penyidik mas,” katanya.

Hanya saja, sambung dia, kasus tersebut sudah masuk penyidikan. Dan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses untuk menyelesaikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu. “Yang jelas, kasus itu sudah masuk penyidikan,” ujar mantan Kapolsek Kota ini.

Kades Aeng Tong Tong , HS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan perangkat yang diberhentikan Hendrik Jatmiko Winandy. Dia dilaporkan karena diduga menuduh perangkat desa diberhentikan melakukan perbuatan meresahkan masyarakat.

Maka, Sesuai hasil perkembangan penyidikan dengan nomor B/43/SP2HP ke 3/II/2021/Satreskrim, bahwa hasil rujukan laporan polisi nomor LP/82/IV/2020/Jatim/Res Sumenep tertanggal 14 april 2020 tentang tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan yang nyata atau menista. Dan dianggap melanggar pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUHP. (nz/yt)

Pos terkait