Pembahasan Raperda PD Sumekar Kembali Kandas, Dewan Usul Penambahan Waktu

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Rancangan peraturan daerah (raperda) Perusahaan Daerah (PD) Sumekar oleh panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali kandas. Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan ternyata tidak tuntas.

Informasinya, masih belum ada titik temu terkait legal drafting, utamanya terkait unit usaha. Di mana usahanya masih bersifat umum, tidak terlalu teknis. Termasuk, juga berkaitan dengan lahirnya PJS (Petrogas Jatim Sumekar) sebagai instansi yang akan mengelola PI (Participacing Interest) PT KEI.

Muat Lebih

Ketua Pansus Moh. Subaidi menjelaskan, sampai dengan deadline waktu pihaknya tidak berhasil menuntaskan raperda PD Sumekar. Sebab, ada ketidaksesuaian dalam draf dimaksud. “Dalam draf masih terlalu umum berkaitan dengan usahanya, maka perlu dikaji lebih spesifik lagi,” katanya.

Selain itu, sambung dia, masih adanya tasir yang berbeda terkait dengan lahirnya PJS yang akan mengelola PI PT KEI. Utamanya, berkaitan dengan proses lahir dan kerjasama saham antara PJU (Petrogas Jatim Utama) dan PD Sumekar. “Di masalah ini masih multitafsir. Makanya, tidak bisa dituntaskan,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Politisi PPP ini, pihaknya masih akan meminta perpanjangan pembahasan untuk dilakukan kajian dan evaluasi atas kelanjutan raperda tersebut. “Mungkin setelah lebaran nanti kami akan meminta perpanjangan lagi,” pungkasnya serius.

Pihaknya berharap ada langkah-langkah dan terobosan agar raperda ini tetap bisa dilakukan pembahasan kembali. Sebab, raperda ini terbilang sangat penting kepada perusahaan PD Sumekar. “Saya harap ini segera ada kebijakan dalam hal penambahan waktu. Labgkah konkret agar cepat tuntas,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait