Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eks Kades Guluk-Guluk Terkesan “Digantung”, Warga “Menggugat”

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kasus dugaan Ijazah palsu yang menyeret mantan Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Akhmad Wail terus dipertanyakan. Pasalnya, kasus yang dilaporkan 2018 lalu terkesan masih “digantung” oleh Polres setempat.

Buktinya, sampai detik ini kasus tersebut masih berkutat di penyelidikan. Padahal, sudah tiga tahun berjalan kasus itu dilidik oleh Korp Bhayangkara. Seharusnya, dengan jangka waktu itu kasus tersebut sudah tuntas alias klir. Apalagi, warga Guluk-Guluk sangat menanti kepastian hukum.

Muat Lebih

Ketua FMDG (Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk) Ahmad Subli Bengal mengaku kecewa dengan kinerja penyelidik Polres yang belum menuntaskan kasus dugaan pemalsuan Ijazah mantan Kades Guluk-Guluk. Sebab, laporannya sudah masuk 2018 lalu. “Kasus ini terkesan malah digantung sampai detik ini,” katanya melalui sambungan telepon.

Idealnya, sambung dia, kasus itu sudah selesai di penghujung 2018 lalu. Sebab, pihak perguruan tinggi juga sudah dipanggil tidak hanya satu kali dan telah memberikan konfirmasi. “Jadi, dengan begitu harusnya ini sudah klir di akhir 2018. Tapi, masih saja berlanjut sampai saat ini,” ungkapnya.

Pihaknya menginginkan kepastian hukum dalam kasus dugaan ijazah. Hal ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi generasi penerus di Desa Guluk-Guluk. “Kalau tidak kepastian hukum, menjadi tidak enak bagi anak cucu kita. Bahwa, untuk mendapatkan ijazah tidak perlu sekolah,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta polisi untuk terbuka dalam kasus ini. Dan, harus memberikan trust atau kepercayaan kepada warga dengan memberikan kepastian hukum. “Kami minta terbuka dan dituntaskan kasusnya. Sebab, ini sangat dinanti oleh masyarakat,” ungkapnya dengan nada serius.

Apa yang akan dilakukan?, Subli menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audensi untuk mendesak menuntaskan kasus tersebut. “Ya, yang akan dilakukan saat ini tentu melakukan audensi,” ujarnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kasus tersebut belum selesai, masih proses. Sementara kasusnya saat ini sudah penyelidikan. “Masih lanjut, saat ini masih di penyelidikan,” katanya kepada wartawan.

Mantan Kades Guluk-Guluk Akhmad Wail mengaku jika kasus tersebut selesai, karena sudah damai dengan pelapor. “Sudah damai dengan pelapor,” katanya tanpa menjelaskan panjang lebar.

Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum. (nz/yt)

Pos terkait