Polisi “Ditantang” Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Eks Kades Guluk-Guluk

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta untuk menunjukkan taringnya dalam mengusut dugaan pemalsuan Ijazah oleh Mantan Kepala Desa Guluk-Guluk Akhmad Wail. Pasalnya, kasus tersebut sudah menggelinding selama tiga tahun berjalan.

Bahkan, meski sudah tiga tahun, namun kasus ini masih saja berkutat di penyelidikan. Setidaknya ini sudah bisa dituntaskan. Apalagi, kasus dugaan ijazah ini tidak masuk kasus yang rumit. “Jadi, kan dalam pengentasan kasus ini bisa dilihat, mudah sedang, sulit dan sangat sulit. Kan bisa dilihat,” kata Praktisi Hukum, Syafrawi.

Muat Lebih

Menurutnya, jangka waktu tiga tahun dalam kasus idugaan ijazah palsu itu sangat tidak masuk akal. “Bagi kami ini sangat menakjubkan karena belum juga dituntaskan. Jika ada kendala, kan bisa transparan kepada publik, agar pelapor atau warga setempat mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta polisi untuk transparan kendala yang dihadapi. Sebab, bagi pihaknya penanganan kasus dalam rentan waktu tiga tahun sangatlah tidak wajar. “Dari sisi azas kepatutan saja itu sangat tidak wajar. Kami harap penyelidik profesional dan terbuka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kasus ini tentu saja menjadi atensi publik dan masyarakat sekitar. Maka, kepastian hukum sangat dinanti. Untuk itu, pihaknya menantang penyidikan untuk bisa menuntaskan kasus ini, jangan sampai digantung karena jalan ditempat. “Kami minta segera dituntaskan kasus dugaan Ijazah Palsu ini,” tuturnya.

Memang, terang dia, dalam Perkapolri no 14 tahun 2012 tidak ada agi ada batasan waktu dalam managemen penyidikan, Namun penyidik memperhatikan azas kepatutan sesuai dengan perkaranya. “Ini soal dugaan ijazah palsu apakah masuk sulit hingga sampai tiga tahun,” paparnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa kasus tersebut masih belum selesai. “Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Bahkan, pihak STIE IUE mengaku jika Akhmad Wail tidak masuk dalam pangkalah data pendidikan tinggi. Bahkan, file absensi juga tidak ada. Ijazah yang dipegang diakui dikeluarkan oleh mantan Ketua terdahulu. Sehingga, pihak perguruan tinggi juga meminta untuk diusut kasus ini, tidak hanya pada mantan Kades, melainkan juga yang membuat dan mencetak Ijazah tersebut. (nz/yt)

Pos terkait