Pakai Regulasi “Jadul”, BP2D Sebut Ranwal RPJMD Kabupaten Sumenep “Kacau”

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2024 di Sumenep, Madura, Jawa Timur disorot. Pasalnya, sejumlah item dalam draf tersebut dinilai secara akademis masih terkesan kacau.

Indikasinya, peraturan atau regulasi yang dipakai sudah tidak relevan lagi. Bahkan ada peraturan yang sudah tidak berlaku, masih menjadi dasar dalam pembuatan RPJMD ini. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58/2005 direkom untuk dihapus karena sudah diganti PP 12/2019, PP 15/2010 yang juga jadi dasar hukum perlu dihapus lantaran diganti dengan PP 21/2021.

Muat Lebih

Selain itu, ada juga Permendagri yang sudah tidak berlaku masih dimasukkan, padahal sudah diganti Permendagtu 70/2019 dan lainnya. Ada juga peraturan yang semestinya dimasukkam ternyata tidak menjadi dasar hukum penyusunan. Seperti UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU nomor 25/2009 tentang pelayanan publik dan lainnya.

Fakta ini terungkap dari Paripurna penyampaian hasil evaluasi BP2D (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) di gedung DPRD, Jum’at (07/05/2021). Kegiatan ini dihadiri sejumlah anggota dewan, bupati Sumenep Achmad Fauzi, Sekdakab Edy Rasiyadi dan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Ketua BP2D DPRD Sumenep M. Syukri menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan kepada draf akademik RPJMD ini terkesan sangat kecau. Sebab, peraturan yang sudah usang ternyata masih dipakai. “Jadi, sangat aneh jika peraturan sudah diganti, tapi menggunakan yang lama. Jadi, sangat aneh,” katanya.

Seharusnya, sambung dia, regulasi dasar pembuatan RPJMD itu harus menggunakan yang terbaru. Bahkan, peraturan yang seharusnya dimasukkan malah tidak ada. “Masak eksekutif urusan peraturan tidak update. Tentu sangat naif, ini perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

Tidak hanya pada regulasi, menurut politisi PPP ini, soal data juga tidak update. Misalnya, pada penggunaan lahan Kabupaten, masih saja menggunakan 2016. Ada data bencana dan dampaknya yang menampilkan data 2012 hingga 2016. “Terus dari tahun 2017 hingga 2020 memang tidak ada bencana?,” tanyanya.

Syukri menuturkan, masih banyak poin atau item dari hasil pembahasan masih bermasalah. Dan, itu sudah dimasukkan dalam evaluasi atas draf akademik RJMD itu. “Misalnya, pengadaan infrastruktur yang bergantung pada BPWS, padahal lembaga ini sudah dibubarkan. Jadi sangat kacau,” ungkapnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Yayak Nurwahyudi menjelaskan, tidak masalah ada koreksi, dan itu nanti akan dilakukan perbaikan. “Yang jelas, itu bisa saja hanya soal perspektif saja. Sehingga, berbeda,” katanya kepada media ini.

Soal data yang tidak update, Yayak mengaku bagian dari ketidakcermatan atas draf tersebut. Yang jelas, itu koreksi dan evaluasi yang perlu diperhatian. “Tapi, setelah paripurna ini kan baru akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk evaluasi. Kita tunggu saja,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait