Pelaku Pencurian Beras Tak Ditahan, Korban Desak Proses Hukum ke “Penuntutan”

  • Whatsapp

Madurazone. Pamekasan – Masih ingat dengan pencurian beras oleh pelaku T (inisial, laki-laki) pelajar yang masih bawah umur di Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura Jawa Timur?, Kabarnya, saat pelaku hingga saat ini pelaku asal Dusun Saasa Desa Taponjung Tenggina ini tidak ditahan meski korban melapor.

Akibatnya, korban pencurian beras ini merasa kecewa dengan proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi, kasus dimaksud malah dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga, korban mendesak proses pengusutan dilakukan hingga ke penuntutan.

Muat Lebih

“Kalau kami sebagai korban tentu saja tidak terima jika kasus pencurian beras dihentikan secara damai. Sebab, kami sangat menginginkan kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) dan disidangkan ke penuntutan,” kata korban Nadir kepada media ini melalui sambungan telepon.

Hal ini dilakukan, sambung dia, sebagai efek jera kepada pelaku. Sebab, versi korban, apa yang dikerjakan pelaku tidak hanya sekali saja, melainkan melancarkan aksinya hingga dua kali. “Meski di bawah umur, tetap harus diproses, pencurian itu kan pidana murni. Jadi, jangan di bawa ke tipiring. Tentu saja kami sangat kecewa,” tuturnya.

Berapa beras yang dicuri?, Nadir mengungkapkan, beras yang dicuri itu mencapai 90 kilogram atau setara dengan uang Rp 720 ribu. Dan, itu dicuri dari penggilingan. “Saat kami tanya kepada pelaku juga mengakui. Jadi, karena ini pidana murni tidak ada alasan untuk tidak memproses kasus tersebut hingga ke persidangan,” ucapnya.

Nadir menambahkan, pihaknya tidak ingin kasus itu terhenti begitu saja, sebab aksi pencurian di desanya cukup meresahkan warga. Sehingga, dibutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). “Bukan berniat menghukum, tapi ini juga bagian menjaga keamanan di desa kami. Sehingga, harus ada tindakan khusus,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, T, salah satu pelajar SMP di Kecamatan Waru nekat mencuri beras di salah satu penggilingan di desa tersebut. Kabarnya, aksi nekat itu dilakukan lantaran ingin membeli handpone (HP). Kemudian korban melapor ke Polsek Waru dengan tanda bukti laporan ( TBL )-B/4/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/Pamekasan/SPKT Polsek Waru Pada Senin 17/05/2021.

Sementara Kapolsek Waru AKP Juhari dalam keterangannya menjelaskan, jika kasus tersebut akan dilakukan sidik di Mapolsek. “Ya, akan sidik di Polsek,” katanya sebagaimana dilansir Madurapost. (nz/red)

Pos terkait