Madurazone. SUMENEP – Setelah dilakukan penyidikan panjang, akhirnya kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Eks Kades Guluk-Guluk Akhmad Wail mulai ada titik terang. Buktinya, Polisi menetapkan Akhmad Wail sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ya, sejak Jum’at (18/6/2021), status Akhmad Wail sudah menjadi tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan pemalsuan Ijazah. Sehingga, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.
Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud. Dan, akhirnya polisi menetapkan Eks Kades Guluk-Guluk ini sebagai tersangka.
Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu. (nz/yt)