MADURAZONE. SUMENEP – Seorang teller salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumenep, Madura, Jawa Timur harus meringkuk di sel hotel predio. Itu karena perempuan dengan inisial NA, menilap uang nasabah hingga mencapai lebih setengah miliar rupiah.
Pegawai Bank ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Langkah penahanan dilakukan setelah teller tersebut ditetakan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Dan, dalam kasus ini dia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
“Setelah kami mengantongi bukti permulaan yang cukup, maka langsung menetapkan NA sebagai tersangka. Dan, saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep,” Kata Kepala Kejari Sumenep Adi Tyogunawan.
Sayangnya, Kajari enggan membeberkan nama Bank dimaksud. Hanya saja, dia menyebut jika itu adalah Bank pelat merah atau milik negara. “Kita tidak sebut merek banknya. Yang jelas ini perkara dari BUMN, pelat merah. Pegawainya adalah petugas di bagian teller,” ucapnya.
Menurut Adi, uang nasabah yang diduga ditilap oleh tersangka hingga sebesar Rp 541.778.000 juta. Dana itu diperoleh saat nasbah menyetor uang namun tidak langsung dilakukan pembukuan. Sehingga, tidak masuk dalam rekening nasabah.
“Biasanya tersangka berdalih jaringan sedang offline. Sehingga, tidak melakukan validasi ke buku tabungan nasbah. Untuk meyakinkan diberilah bukti setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi,” ucapnya.
Kajari mengungkapkan, ada modus lain yang dilakukan tersangka, yaknk melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.
Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip penarikan pertama digunakan oleh NA sebagai teller untuk nasabah melakukan penarikan, sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.
“Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP). (nz/yt)