Dewan Minta Realisasi SO Baru Dipercepat

  • Whatsapp

Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan struktur OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan pemkab Sumenep sudah lama disahkan. Namun, realisasi perampingan sejumlah instansi itu sampai detik tak kunjung dilakukan oleh bupati. Sehingga, masa anggaran 2021 tetap menggunkan struktur lama. Itu lantaran bupati yang baru dilantik, pasangan Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah –kabarnya- belum bisa menggeser atau melantik hingga enam bulan ke depan sejak di lantik.

Padahal, rencana perampingan dan pembahasan perda ini sudah bergulir sejak kepemimpinan lama, Dr. KH. Busyro Karim dan Achmad Fauzi. Kala itu, bupati lama juga terbentur aturan yang mengatur tidak membolehkan mutasi enam bulan jelang berakhirnya masa jabatan. Apalagi, kala itu memang sedang ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Sehingga, perampingan OPD dengan struktur yang baru juga menjadi tersendat dan sampai detik ini tidak dilakukan.

Muat Lebih

”Kami sangat berharap perampingan OPD sesuai dengan Perda yang sudah dibahas di DPRD. Maka seyogyanya untuk segera direalisasikan oleh eksekutif dalam hal ini bupati Sumenep. Itu dilakukan agar ritme di daerah bisa seirama dengan regulasi yang ada di pusat. Sehingga, dalam pelaksanaanya kegiatan dalam anggaran juga bisa langsung mengikuti pemerintah pusat,” kata Suroyo, sekretaris komisi I DPRD Sumenep.

Padahal, sambung dia, dalam pembahasan perda cukup dikebut lantaran ingin mempercepat pemberlakuan SO yang baru. Sayangnya, meski sudah ditetapkan menjadi perda ternyata dalam pelaksanaanya malah tersendat. ”Ini dianggap perda yang mendesak, makanya digenjot pembahasannya. Tak tahunya, meski sudah selesai dibahas ternyata tidak kunjung dilaksanakan. Maka, ini sangat naïf. Seharusnya, setelah menjadi perda bisa langsung dieksekusi dalam pelaksanaanya,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bahkan, menurut Soroyo, pihaknya mengusulkan untuk dilaksanakan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Sehingga, anggarannya nanti sudah bisa menyesuaikan dengan OPD yang baru. ”Kami sangat berharap sebelum pembahasan PAK sudah ada perampingan untuk OPD, alias memberlakukan perda yang ada. Kami anggap ini sudah mendesak. Biar kehadiran perda tidak sekadar digantung,” tuturnya.

Memang, terang dia, dengan munculnya perda membuat OPD yang ada menyusut. Yakni, dari 30 instansi menjadi 24 instansi. ”Ini sudah waktunya untuk dilakukan perampingan. Apabila secara aturan sudah dibolehkan, maka hanya tinggal melanjutkan saja. Setidaknya, enam bulan setelah pelantikan bupati dan wabup terpilih sudah bisa melakukan mutasi maupun rolling jabatan. Jangan menunda biar efisiensi dan efektifitas anggaran akan lebih baik lagi,” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait