Madurazone. BANGKALAN – Dirreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang pelaku penembakan terhadap teknisi internet, Aswar. Ketiga orang itu adalah S dan D (Inisial, laki-laki) yang merupakan warga Surabaya dan F, warga Bangkalan.
Aksi penembakan itu terjadi pada Sabtu lalu (7/8/2021). Kala itu, korban mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Bangkalan. Mendapatkan order, dia langsung bergerak dan mengerjakan pada sore hari.
Awalnya, dia ditemani tiga orang teknis dan dua temannya. Sayangnya, ketiga teknis itu pulang terlebih dahulu. Namun, korban tetap melanjutkan pekerjaannya. Memperbaiki kabel yang terputus kepada akses perumahan. Namun, sekitar pukul 22.00 datang orang tak dikenal dari arah Timur dan langsung melalukan penembakan dua kali dengan jarak sekitar tiga meter.
“Tembakan pertama mengenai lengan kiri dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah. Kemudian, pura-pura mati agar tidak ditembak lagi,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam jumpa persnya.
Setelah itu, sambung dia, korban masih hidup dan meminta tolong untuk orang sekitar. Kemudian, kasus dilaporkan ke Polres Bangkalan dan Polda Jatim. Sehingga, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan saksi, serta mengambil sampel proyektil yang menempel di tubuh korban.
“Dengan kerja ektra, akhirnya pelaku yang berjumlah tiga orang itu berhasil diringkus Dirreskrimum Polda dan Satreskrim Polres Bangkalan. Sementara motifnya sementara urusan Asmara dan kerjaan,” ujarnya.
Perwira tinggi dengan dua bintang di pundak ini mengungkapkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), 7 buah butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil dari TKP, satu buah proyektil dari badan korban, satu potong kaos bekas tembakan, satu potong rompi warna biru dongker, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu unit HP merk.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
“Saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras polda jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara online,” tukasnya. (red)