Madurazone. SUMENEP – Masih ingat dengan kasus dugaan pemalsuan Ijazah yang menyeret mantan Kepala Desa Guluk-Guluk Akhmad Wail?. Kabar terbaru, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Akhmad Wail yang juga calon kepala desa (Cakades) saat sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Ijazah oleh Polres setempat beberapa waktu lalu. Itu dilakukan setelah dua alat bukti dinyatakan cukup. Sayangnya, yang bersangkutan tidak ditahan.
Dan, korp Bhayangkara ini sudah melakukan serangkaian penyidikan. Sehingga, berkas perkara juga sudah rampung. “Saat ini kasus ini sudah tahap 1, yaitu pelimpahan berkas,” kata Kasubag Humas Polres AKP Widiarti melalui pesan Watshapp.
Sementara, sambung dia, untuk tahap dua, yakni pelimbahan tersangka masih menunggu berkas dinyatakan P21 alias lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk tahap dua itu menunggu tahap pertama dinyatakan P21,” ujarnya.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini dilaporkan oleh aktifis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kabupaten ujung Timur pulau Madura 2018 lalu. Ijazah ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Dari serangkaian penyidikan akhirnya Akhmad Wail Ditetapkan Tersangka. (nz/yt)