Madurazone. SUMENEP – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumenep, Madura, Jawa Timur?. Kabar terbaru, terdakwa NA (inisial), bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
informasinya, terdakwa ini akan disidang pada Jum’at (26/11/2021). “Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima ketetapan hakim dalam sidang tipikor, dan ditentukan pada Jum’at depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sumenep Adi Tyohunawan.
Dalam kasus ini, sambung dia, Jaksa/Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Kajari Sumenep (P.16A) dalam perkara ini adalah Adi Tyogunawan, Bambang Nurdiyantoro, Doni Suryahadi Kusuma, Slamet Pujiono, R. Teddy Roomius dan Nur Fajjriyah.
Mantan Kajari Ogan Ilir ini mengungkapkan, dalam sidang perdana ini, Penuntut Umum diminta hakim untuk menghadapkan terdakwa, alat dan barang bukti. “Dan, kami juga akan bacakan surat dakwaan. Bahkan dakwaan sudah disampaikan ke terdakwa sebagai bahan pembelaannya nanti,” ujarnya.
NA, salah satu teller bank di Sumenep diduga menilap uang sebesar Rp 541.778.000 juta. Dana itu diperoleh saat nasbah menyetor uang namun tidak langsung dilakukan pembukuan. Sehingga, tidak masuk dalam rekening nasabah. Biasanya berdalih jaringan sedang offline. Sehingga, tidak melakukan validasi ke buku tabungan nasbah.
Untuk meyakinkan diberilah bukti setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi. Modus lain terdakwa melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah. (nz/yt)