Madurazone. SUMENEP – Warga Desa Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur mengaku kecewa dengan penanganan kasus dugaan pemalsuan dugaan pemalsuan Ijazah yang menyeret Akhmad Wail, Kades Guluk-Guluk sebagai tersangka.
Alasannya, warga menilai kasus dimaksud terkesan digantung. Indikasinya, kurang lebih tiga tahun ternyata kasus ini masih belum berhasil dituntaskan. Meski Polres Sumenep sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, warga menuding belum ada perkembangan. Apalagi, tersangka belum dilakukan penahanan.
Hal tersebut terungkap dalam audensi warga Guluk-Guluk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/1/2022). Audensi warga awalnya ditemui oleh Kajari Adi Tyogunawan. Selanjutnya, didampingi Kasi Datun, dan Kasi Pidum. Audensi berlangsung lancar meski terjadi perdebatan antara warga dan pihak Korp Adhyaksa ini.
“Kami hanya mempertanyakan kasus ini ke kejari, karena lantaran sudah di limpahkan ke kejaksaan, namun belum lengkap. Makanya, kami tanya apakah bisa dibantu, sehingga bisa bersinergi,” kata Subli Bangal, kordinator warga kepada media.
Dia menuturkan, jika berkaitan dengan saksi, pihaknya bersedia untuk menjadi saksi. Karena peristiwa ini terjadi, pihaknya sebagai panitia dan tim verifikasi. “Jadi, ada beberapa orang kami bawa ini, adalah panitia dan tim verifikasi. Kan aneh. Jadi, kami siap jadi saksi,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini sudah lama terjadi tapi tak ada kepastian. Bahkan, sudah ditetapkan tersangka sejak Juni lalu, namun belum dilakukan penahanan. “Jadi, kok berbeda dengan raskin Guluk-Guluk, yang saat ditetapkan tersangka langsung ditahan. Jadi, sangat aneh,” tuturnya.
Subli mengungkapkan, pihaknya butuh kepastian hukum dalam kasus ini. Biar tidak menjadi preseden buruk bagi generasi masa depan bangsa. “Jadi, jangan terkesan dipimpong antara kejari dan polres. Intinya, kami mendesak kasus ini bisa tuntas,” ujarnya penuh harap.
Kepala Kejari Sumenep Adi Tyogunawan menjelaskan, kedatangan warga Guluk-Guluk untuk mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan Ijazah. Dan, ternyata kasus itu sudah dilimpahkan berkasnya, namun belum lengkap alias P19.
“Jadi, belum lengkap, baik formil maupun materil belum terpenuhi ” katanya.
Seharusnya, sambung dia, jika mengacu kepada KUHAP, setelah diberikan petunjuk sama penuntut umum, maka ada waktu 14 hari penyidik untuk melengkapi. “Batas waktu segitu. Tapi, tidak konsekuensi dan sanksi. Meski meski lewat waktu itu tidak ada masalah,” ungkapnya.
Intinya, terang dia, dalam kasus ini pihaknya sudah menuntut jaksa. Jadi, serius dalam menangani. Namun, tentunya masih menunggu pelimpahan dari Penyidik Polres Sumenep.
Untuk diketahui, Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud. kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu.
Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Dan, Kasus ini sudah ada tersangkanya. (nz/yt)