Bidik Dugaan Korupsi di Bank BUMN, Kejari Sumenep Periksa Sejumlah Saksi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur cukup gencar mmengusut dugaan korupsi. Kali ini, korp Adhyaksa ini mengusut dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ada di Kota Sumekar ini.

Kejaksaan menelusuri dugaan kredit fiktif dalam bank milik negara itu. Di mana disinyalir adanya pengajuan kredit yang tidak diakui oleh nasabah setelah dilakukan penagihan. Sehingga, diduga diajukan oleh seseorang yang ditengarai menjadi otak pengajuan kredit dimaksud.

Muat Lebih

“Kami lagi mengusut dugaan korupsi di bank BUMN, dengan modus pengajuan kredit fiktif. Saat ini masih proses lidik (penyelidikan, red),” kata Kajari Sumenep Adi Tyogunawan kepada wartawan.

Bahkan, sambung dia, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa adalah yang mengetahuin peristiwa tersebut. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Termasuk dari pihak perbankan,” ungkapnya.

Sebenarnya, menurut mantan Kajari Ogan Hilir, kasus ini ditarget akhir Desember 2021 lalu. Namun, karena ada kendala kesibukan akhir tahun dari pihak perbankan, sehingga tertunda. “Mungkin dalam mingu-minggu ini,” ucapnya serius.

Ada kerugian negara?, Adi mengungkapkan, kerugian negara dari kasus tersebut lebih dari Rp 500 juta lebih. Namun, kepastiannya nanti bisa menunggu hasil audit resmi BPKP (Badan Pemetiksa Keuangan Pembangunan) Jatim.

“Yang jelas kami yakin ada unsur pidananya dalam kasus dugaan korupsi di bank BUMN di Sumenep ini,” tegasnya.

Mengapa dijerat UU Tipikor bukan penggelapan?, Adi Tyogunawan menuturkan, jika bank BUMN itu sahamnya milik negara. Dengan begitu, maka ada kerugian negara didalamnya jika ada kredit fiktif. “Bagus pertanyaaan itu. Itu bank dengan saham oleh negara, kalau ada kerugian, berarti merugian negara,” paparnya. (nz/yt)

Pos terkait