Demi Kenyamanan Masyarakat, Komisi III DPRD Sumenep Genjot Penuntasan Raperda Parkir

  • Whatsapp
suasan pembahasa raperda parkir oleh komisi III DPRD Sumenep. Foto/IST

Madurazone. SUMENEP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dianggap sangat urgen. Sehingga, komisi III DPRD langsung berinisiatif mengusulkan raperda dimaksud.

Bahkan, kabarnya raperda ini sudah tuntas di bahas panitia khusus (pansus). Raperda ini di bahas karena memenuhi keluhan dan aspirasi daei masyarakat terkait tata kelola parkir di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura ini. Sehinga, bisa memberikan manfaat kepada warga kota keris ini.

Muat Lebih

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, H AZ Rahman mengatakan, Raperda Usulan Penyelenggaran Parkir sudah selesai di Pansuskan. “Ini usulan komisi III dan sudah selasai di bahas melalui pansus,” katanya.

Saat ini, sambung dia, raperda ini sudah masuk tahap meminta persetujuan Gubernur Jatim. Dan, kemudian menunggu untuk menjadi perda. “Hasil pembahasan kami nantinya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur, untuk minta persetujuan,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, raperda ini berkaitan dengan keluhan masyarakat atas semrawutnya kendaraan yang parkir di pinggir jalan serta kurang tertibnya pengaturan parkir di pinggir / bahu jalan. “Sehingga, untuk penertibannya diperlukan regulasi,” tuturnya.

Tidak hanya itu, terang dia, dalam raperda tersebut juga diatur terkait adanya ijin dan pajak bagi pengusaha jasa parkir. Termasuk juga hak pemerintah dalam membangun dan membenahi sarana parkir. “Jadi, tidak hanya sekadar memungut jasa, tapi juga haknya atas sarana dan fasilitas umum bisa dipenuhi,” tuturnya.

Politisi asal Kepulauan ini juga menambahkan, pihaknya menginginkan dengan adanya raperda ini bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam urusan parkir. “Setidaknya dengan semrawutnya parkir bisa diatasi,” ucapnya. (nz/yt)

Pos terkait