Madurazone. SUMENEP – Kuasa Hukum, Ghazali, Moh. Siddik meminta klieannya untuk kembali dikukuhkan sebagai kepala desa (kades) Matanair periode 2019-2024. Bahkan, permintaan itu sudah disampaikan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Permohonan itu disampaikan melalui surat nomor
47/MSP/Advocates-SMP/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dengan tembusan salah satunya Bupati Sumenep.
“Kami mengajukan permohonan itu sesuai Perbup (Peraturan Bupati) dengan berdasarkan Penetapan Panitia tentang pemenang Pilkades,” Kata Siddik.
Siddik meminta Bupati segera menanggapi surat yang dilayangkan tersebut. “Bupati harus segera merespon,” pintanya.
Sebab, sejauh ini kata dia hasil kajian hukum yang dilakukan tidak menemukan adanya penetapan maupun putusan yang menyatakan tidak sahnya penetapan pemenang Pilkades Matanair. Sehingga pelaksanaan Pilkades dianggap sah secara hukum dan berlangsung secara demokratis.
Apalagi, kata dia, sejauh ini BPD tidak memproses atau mengajukan pelantikan Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair Periode 2019-2024 karena alasan bukan pemenang Pilkades yang ditetapkan oleh panitia.
“Oleh karena itu tidak ada alasan lagi BPD untuk tidak memproses pelantikan klien kami,” tegas dia.
Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh. Ramli mengatakan, mengaku belum menerima surat tersebut secara resmi. “Belum (menerina surat. Red.),” katanya saat dikonfirmasi.
Namun, sambung dia, apabila nantinya diterima suratnya dipastikan masih akan dilakukan kajian. Dan, tentunya harus disesuaikan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara soal Pilkades Matanair, saat ini menjadi kewenangan BPD mengenai langkah yang akan dilakukan. “Tapi meski BPD memiliki kewenangan, BPD tidak bisa sewenang-wenang juga, harus melalui kajian dan berdasarkan peratuan dan perundang-undangan,” tegas dia.
Untui diketahui, Pilkades Matanair dikuti dua calon, yakni Ghazali dan Rasyidi. Panitia Pilkades menetapkan Gahzali sebagai pemenang dan sempat dikukuhkan sebagai Kepala Desa definitif. Karena terdapat persoalan, Pilkades Matanair digugat oleh Rasyidi sehingga Gahazali dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Definitif. Saat ini kasus hukum itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. (nz/yt)