Menang Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Munarah Malah Akan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Bukti Palsu

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kasus sengketa lahan antara Ach Munarah dan kawan-kawan dengan Rasyidi atas kepemilikan tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berakhir di persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memenangkan Ach. Munarah dalam sengeketa laha dimaksud. Itu dilakukan setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi penggugat. “Ya, sudah selesai putusan, dan dimenangkan oleh klien kami (Ach. Munarah, red),” kata Kuasa Hukum Munarah, Syafrawi.

Muat Lebih

Namun, kemenangan dalam sidang sengketa lahan itu tidak kuasa hukum tergugat menjadi puas. Pasalnya, pihak tergugat mengungkap dugaan adanya bukti palsu yang diajukan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Indikasinya, saat persidangan pihak penggugat mendatangkan Sekretaris dan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya sebagai saksi. Saat itu, Kades tidak mengakui keabsahan beberapa dokumen yang diajukan oleh penggugat. Salah satunya, pasa pembuktian P-2 hingga P-9 ada tandatangan yang tidak diakui oleh Kepala Desa Pragaan Daya.

“Dalam sidang jug ada bukti surat dengan stempel basah desa, dan juga tidak diakui oleh kades. Sehingga, diduga ada orang yang menandatangani. Maka, bisa saja ada dugaan pemalsuan disini,” ucap mantan aktifis HMI Malang ini.

Sehingga, menurut Syafrawi, pihaknya berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Lihat saja nanti. Pasti akan kami ungkap dugaan pemalsuan bukti ini,” tuturnya.

Achmad Agung selaku kuasa hukum penggugat mempersilahkan apabila tergugat akan menempuh jalur hukum. “Apabila berkenaan dengan i P2-P9, dan para Tergugat akan melakukan langkah hukum silahkan saja karena itu merupakan hak mereka,” katanya.

Kemenangan Ach. Munarah ini merupakan gugatan yang kedua kalinya. Dalam putusan PN Sumenep dengan Nomor perkara 10/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 21 Oktober 2021 Majelis Hakim menolak atau gugatan yang diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa Hukumnya Ach. Rifa’ie dan Achmad Agung dinyatakan tidak diterima (NO). Dengan begitu, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku tergugat.

Selang beberapa waktu kemudian, penggugat kembali melayangkan gugatan yang kedua dengan nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp dengan obyek dan pokok perkara yang sama. Namun, gugatan tersebut kembali dimenangkan oleh Munarah dkk. (nz/yt)

Pos terkait