Ngaku Bayar “Uang Pelicin” Proyek, Warga Pasongsongan Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Hairus Saleh, Warga Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi korban penipuan H. NM warga Kecamatan Ambunten. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Korban mengaku ditipu dengan modus akan diberikan sejumlah proyek oleh pelaku. Versi kuasa hukum, tahun 2021 lalu, korban bertemu dengan H. NM dan menawarkan sejumlah proyek yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Muat Lebih

Proyek itu akan diberikan asalkan korban memberikan uang muka atau uang jaminan senilai Rp 525 juta. “Jadi, klien kami akan diberikan proyek pusat (dana APBN, Red), jika membayar uang jaminan senilai Rp 525 juta,” kata kuasa hukum korban Syafrawi.

Dengan iming-iming proyek dan kepercayaan, sambung dia, korban tanpa pikir panjang dan langsung memberikan uang jaminan. Bahkan, uang tersebut berkuitansi. “Ya, kata pelaku uang titipan saja dan dibuktikan dengan kuitansi,” ungkapnya.

Alumnus Universitas Muhammadiya Malang ini mengungkapkan, klien percaya dan memberikan sejumlah uang lantaran pelaku adalah tokoh masyarakat. Sehingga, diperkirkan tidak akan melakukan penipuan. “H. NM kan tokoh masyarakat, jadi korban percaya,” ujarnya.

Sayangnya, menurut Syafrawi, hingga akhir tahun 2021, proyek yang dijanjikannya pun tidak ada. Sehingga, korban langsung menagih uang “titipan” itu. “Pelaku mengembalikan uang senilai Rp 200 juga, ditransfer dua kali secara bertahap. Sehingga, masih ada Rp 325 juta,” tuturnya.

Namun, terang dia, hingga saat ini uang tersebut belum dilunasi. Bahkan, pelaku kabarnya sudah tidak ada di rumah dan nomor HPnya juga sudah tidak bisa dihubungi. “Sudah dua kali kami layangkan somasi, namun tak digubris,” ucapnya.

Kordinator LBH Sakera ini mengungkapkan, apabila tidak ada iktikad baik, maka pihaknya akan menempuh jakur hukum. Sebab, kajian hukum mpelaku diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan proyek sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 374 KUHPidana. (nz/yt)

Pos terkait