Madurazone. SUMENEP – Panitia khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tpengelolaan keuangan daerah (TPKD) di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terus bergerak. Bahkan, tim ini berupaya maksimal menuntaskan dengan cepat dan tepat.
Sehingga, pembahasan digenjot langsung oleh pansus. Berbagai kajian akademik dilakukan. Hal ini diharapkan agar output dari pembahasan ini akan lebih maksimal. Maka, draf yang ada diblejeti satu persatu agar menghasilkan hasil cukup baik.
Bahkan, dari hasil kajian itu juga terungkap keinginan adanya penambahan pasal tentang bantuan sosial (bansos) untuk perororangan dengan tetap mengacu kepada regulasi atau Undang-undang yang sudah ada.
.
“Kami ingin ada klausul terkait bantuan perorangan yang sesuai dengan aturan yang ada. Hasilnya, masih akan dikonsulkan ke BPKAD Jatim,” kata anggota pansus H. Zainal Arifin.
Namun, tampaknya hal itu akan nihil. Sebab, saran yang diberikan ternyata tidak pada penambahan klausul dalam raperda itu, melainkan diminta untuk dimasukkan dalam perkab atau peraturan bupati (perbup). “Ya, saran yang disampaika begitu, tinggal dimasukkan di perkab atau perbup,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Pansus lainnya, H Masdawi. Dia menuturkan raperda atas inisiatif DPRD ini dianggap sangat penting. Sebab, untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. “Kami ingin ada pengelolaan keuangan yang lebih baik,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, pihaknya tidak ingin pengelolaan keuangan hanya baik pada administrasi, namun ternyata faktanya malah amburadul. “Kan eman. Jadi, kami punya keingijan besar agar pengelolaan keuangan daerah di Sumenep bagus. Itu saja,” tuturnya.
Raperda ini mulai dibahas sejak 11 April lalu dan ditargetkan tuntas pada 22 April mendatang. (nz/yt)