Disarankan Usut Pidana Korupsi Kasus Catut Lembaga di BOP, Penasehat Hukum PP Annuqayah “Menggugat”

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – “Saran” JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait pencatutan PP Annuqayah Lubangsa untuk mendapatkan BOP (Bantuan Operasional) pesantren ke pidana korupsi (pidkor) menuai protes penasehat hukum Sulaisi Abdurrazaq.

Menurutnya, saran jaksa itu dinilai sangat tidak logis. Alasannya, yang dilaporkan dan diusut terkait pemalsuan dokumen dalam pencatutan mama PP Annuqayah. Dan, itu termasuk pidana umum (pidum). Sehingga, harusnya hasil pengusutan polisi yang dilanjutkan.

Muat Lebih

Sebelumnya, Polres Sumenep sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Sayangnya, berkas tersebut masih P19 alias tidak lengkap. Bahkan, jaksa menyarankan untuk diusut oleh pidkor. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang, yakni ANS, JM, HM, FI (semua inisial laki-laki).

“Sangat tidak logis saran jaksa. Harusnya tetap pada pidana umum sesuai dengan laporan awal pada pemalsuan dokumen,” kata penasehat hukum PP Annuqayah Lubangsa Sulaisi Abdurrazaq.

Menurutnya, kasus ini sebenarnya pidana umum. Di mana untuk mendapatkan bantuan dari pusat menggunakan nama lembaga yang tidak pernah mengajukan. Setelah dan cair, berbagai cara dilakukan untuk memuluskan dana itu diterima dari bank. Salah satunya, dengan dugaan pemalsuan dokumen lembaga.

“Kalau ini kan pada konteks pemalsuan dokumen adalah pidana umum sebagaimana yang sudah ada tersangkanya,” tuturnya.

Bahkan, sambung dia, upaya menggiring ke pidkor bisa jadi indikasi melepaskan tersangka dari jerat hukum. Sehingga, terkesan ada permainan. “Sebab yang persoalkan bukan kerugian negara, tapi pemalsuan dokumen Annuqayah,” ucapnya.

Jadi, menurut mantan aktifis HMI ini, kalau diarahkan ke pidana korupsi, maka patut diduga ada skenario untuk melepaskan tersangka. “Sebab, tidak ada jaminan saat dilakukan pengusutan pidkor dalam BOP ini, kemudian mereka masih bisa dijerat tersangka,” ungkapnya

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan jika kasus pencatutan nama Annuqayah Lubangsa ini disarankan ke pidkor. “Petunjuk jaksa begitu,” katanya kepada media.

Untuk diketahui, nama PP Annuqayah Lubangsa dicatut oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan BOP. Padahal, PP Annuqayah Lubangsa tidak mengajukan bantuan dimaksud. Dan, ternyata yang terdaftar sebagai penerima itu adalah PP Annuqayah Lubsa.

Sehingga, PP Annuqayah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan mencatut nama Annuqayaj Lubangsa. Dugaan pemalsuan dokumen dilakukan untuk mencairkan dana BOP pesantren di salah satu bank. Kasus ini ditangani polisi dan sudah ada tersangka.(nz/yt)

Pos terkait